Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Satono menyerahkan langsung bantuan sosial beras (BSB) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada warga di Desa Kartiasa.
"Pemerintah pusat menetapkan penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hari ini kami serahkan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Satono tak menampik bahwa setiap penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, selalu berhadapan dengan kendala data yang tidak sinkron di lapangan.
"Validitas DTKS yang ditentukan berdasarkan Musdes di tingkat desa akan jadi penentu," katanya.
Satono menyarankan, bagi penerima bantuan sosial yang merasa sudah mampu sebaiknya memberikan bantuan kepada yang lebih berhak.
"Bantuan pemerintah berdasarkan data DTKS. Penyalurannya tentu diamanatkan kepada yang berhak. BSB ini adalah bentuk perhatian pemerintah di masa penerapan PPKM," katanya.
"Bagi yang merasa sudah mampu dan masih masuk dalam data penerima bantuan, sebaiknya diberikan saja kepada yang lebih layak," sambungnya.
Satono memberi contoh, data masyarakat miskin di pusat tidak bisa setiap hari dirubah dan divalidasi. Perlu proses panjang dan bertingkat.
Bagi yang sudah mampu dan masih menerima bantuan kata Satono, jangan sampai mempermalukan diri dengan tetap menerima bantuan untuk masyarakat miskin.
"Kita tidak tahu, misalnya sekarang masih tidak mampu, tiba-tiba dapat rejeki tahun depan sudah mampu beli mobil, masa masih menerima bantuan untuk masyarakat miskin kan malu. Kita harus paham, yang mana hak kita dan yang mana bukan. Saya yakin rejeki tidak akan salah kamar, yang bukan hak kita tidak akan kita dapatkan," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pemerintah pusat menetapkan penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hari ini kami serahkan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Satono tak menampik bahwa setiap penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, selalu berhadapan dengan kendala data yang tidak sinkron di lapangan.
"Validitas DTKS yang ditentukan berdasarkan Musdes di tingkat desa akan jadi penentu," katanya.
Satono menyarankan, bagi penerima bantuan sosial yang merasa sudah mampu sebaiknya memberikan bantuan kepada yang lebih berhak.
"Bantuan pemerintah berdasarkan data DTKS. Penyalurannya tentu diamanatkan kepada yang berhak. BSB ini adalah bentuk perhatian pemerintah di masa penerapan PPKM," katanya.
"Bagi yang merasa sudah mampu dan masih masuk dalam data penerima bantuan, sebaiknya diberikan saja kepada yang lebih layak," sambungnya.
Satono memberi contoh, data masyarakat miskin di pusat tidak bisa setiap hari dirubah dan divalidasi. Perlu proses panjang dan bertingkat.
Bagi yang sudah mampu dan masih menerima bantuan kata Satono, jangan sampai mempermalukan diri dengan tetap menerima bantuan untuk masyarakat miskin.
"Kita tidak tahu, misalnya sekarang masih tidak mampu, tiba-tiba dapat rejeki tahun depan sudah mampu beli mobil, masa masih menerima bantuan untuk masyarakat miskin kan malu. Kita harus paham, yang mana hak kita dan yang mana bukan. Saya yakin rejeki tidak akan salah kamar, yang bukan hak kita tidak akan kita dapatkan," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021