Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat sedang "mengusahakan" bantuan bagi usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19 di kota itu.
"Bantuan dana untuk usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19 di Kota Pontianak saat ini sedang kami usahakan bantuan dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, bisa saja nantinya besaran bantuannya seperti yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. "Yang jelas sedang diusahakan kepada Kementerian Perekonomian dalam hal ini," ujar Edi.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, sudah menyalurkan bantuan berupa beras dan uang tunai dari pemerintah pusat dengan diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sudah beberapa kali perpanjangan hingga 9 Agustus 2021 untuk PPKM Level 4.
Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Kalbar, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak, kata Edi.
Pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan PPKM. Adapun jumlah bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI adalah 190 ton beras, dan BST senilai Rp5,4 miliar untuk wilayah Kota Pontianak.
Untuk penerima bantuan beras sebanyak 19 ribu KPM dengan masing-masing KPM menerima sebanyak 10 kilogram beras, sedangkan BST berjumlah 9 ribu KPM dengan masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp600 ribu, kata Edi.
"Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, kita berharap semuanya bisa berlalu dan bisa beraktivitas kembali," ujarnya.
Edi menambahkan, bantuan tersebut diserahkan langsung tepat kepada sasaran yang berhak menerimanya sesuai data nama dan alamat KPM atau "by name by address", dan untuk BST penyalurannya dilaksanakan oleh Kantor Pos sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara untuk penyaluran bantuan beras disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM.
Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran COVID-19. "Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan," ujarnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Bantuan dana untuk usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19 di Kota Pontianak saat ini sedang kami usahakan bantuan dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, bisa saja nantinya besaran bantuannya seperti yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. "Yang jelas sedang diusahakan kepada Kementerian Perekonomian dalam hal ini," ujar Edi.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, sudah menyalurkan bantuan berupa beras dan uang tunai dari pemerintah pusat dengan diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sudah beberapa kali perpanjangan hingga 9 Agustus 2021 untuk PPKM Level 4.
Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Kalbar, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak, kata Edi.
Pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan PPKM. Adapun jumlah bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI adalah 190 ton beras, dan BST senilai Rp5,4 miliar untuk wilayah Kota Pontianak.
Untuk penerima bantuan beras sebanyak 19 ribu KPM dengan masing-masing KPM menerima sebanyak 10 kilogram beras, sedangkan BST berjumlah 9 ribu KPM dengan masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp600 ribu, kata Edi.
"Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, kita berharap semuanya bisa berlalu dan bisa beraktivitas kembali," ujarnya.
Edi menambahkan, bantuan tersebut diserahkan langsung tepat kepada sasaran yang berhak menerimanya sesuai data nama dan alamat KPM atau "by name by address", dan untuk BST penyalurannya dilaksanakan oleh Kantor Pos sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara untuk penyaluran bantuan beras disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM.
Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran COVID-19. "Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan," ujarnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021