Sebanyak 304 warga binaan lembaga pemasyarakat Kelas IIB Singkawang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa.
Acara pemberian remisi digelar secara virtual di Aula Lapas Kelas IIB Singkawang, dan turut dihadiri Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kalapas dan Forkopimda Singkawang, Kalbar.
Disela-sela kegiatan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie berpesan kepada masyarakat Kota Singkawang jangan coba-coba menggunakan narkoba.
"Hal itu saya ingatkan, karena para nara pidana yang berada di Lapas Singkawang, sebanyak 60 persennya adalah para napi yang menjalani hukuman karena narkoba," kata Tjhai Chui Mie.
Kepada masyarakat Kota Singkawang, tolong jauhi narkoba. "Jangan sia-siakan hidup mu, masa depan mu karena narkoba. Tapi ingat keluarga dan ingat anak istri sehingga kehidupan kita bisa lebih baik dan sehat tanpa narkoba," ucapnya berpesan.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Muhamad Yani mengatakan, di hari HUT Ke-76 Kemerdekaan RI ada sebanyak 304 napi yang mendapatkan remisi.
"Jumlah ini terdiri dari pidana umum sebanyak 157 orang dan pidana khusus sebanyak 147 orang," ungkapnya.
Untuk pidana khusus, meliputi kasus korupsi satu orang, pencucian uang satu orang dan narkotika 145 orang. "Sedangkan untuk remisi langsung bebas (RU 2) ada satu orang," ujarnya.
Menurutnys, syarat napi untuk mendapatkan remisi antara lain napi yang bersangkutan sudah menjalani hukuman di Lapas selama 6 bulan, harus berkelakuan baik dan bersedia mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021