Mempawah (Antara Kalbar) - Rumah tahanan (rutan) klas II B Mempawah menyampaikan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-68 kepada 22 narapidananya, dengan empat orang di antaranya mendapatkan status bebas tahanan.
"Dalam peringatan kemerdekaan ini ada empat narapidana yang dibebaskan dan lainnya ada yang mendapatkan potongan masa tahanan yang beragam, namun dari 18 yang dibacakan dalam upacara tadi tadi kita masih mengusulkan beberapa nama lainnya yang saat ini sedang dalam proses di Kanwil Kemenkumham," kata Kepala Rutan Mempawah Indra Pitoy, Sabtu..
Dalam pelaksanaan remisi ini dia mengatakan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, pihaknya hanya melaksanakan saja dan sepenuhnya diputuskan Kanwil Kemenkumham, sedang rutan Mempawah hanya mengusulkan saja dan sampai sekarangpun masih ada dalam proses pengusulan.