Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar sidang gratis di Aula Kantor Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis.

"Sidang yang digelar adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan program Sayap Emas ke masyarakat yang merupakan inovasi layanan publik baru Kantor Pengadilan Negeri Singkawang," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang, Hasanuddin di Singkawang.

Dia menjelaskan, pada kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasikan ke masyarakat mengenai layanan-layanan yang ada di Pengadilan Negeri Singkawang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Disamping itu, ada beberapa perkara yang pihaknya sidangkan di tempat terkait perkara permohonan.

Tiga perkara yang dimaksud adalah permohonan perubahan nama akta kelahiran, permohonan pembatalan akta kelahiran dan permohonan wali dan kuasa jual.

"Mengenai tiga perkara permohonan yang disebutkan diatas, kita juga menggratiskan biaya permohonan untuk tiga pendaftar pertama. Artinya, kalau ada pemohon yang mengajukan permohonan yang pertama akan kita gratiskan," ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan antar jemput dari pengadilan untuk melaksanakan sidang, akan pihaknya lakukan dengan prioritas seperti lansia, ibu hamil dan disabilitas.

Sesuai dengan MoU antara Pemkot Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang kemarin, untuk masyarakat Singkawang yang kurang mampu yang akan mengajukan perkara permohonan akan digratiskan dengan tanggungan dari Pemda.

"Namun dari Pemkot Singkawang sendiri, informasi yang saya dapatkan mengenai biaya itu sudah habis. Tapi untuk tahun depan semoga saja bisa dianggarkan kembali," ungkapnya.

Perlu diketahui, katanya, melalui program ini respon masyarakat Singkawang sangat baik sekali. Dimana melalui kegiatan ini mereka menjadi tahu bahwa Pengadilan Negeri Singkawang itu sangat memperhatikan masyarakat dan ternyata Pengadilan Negeri Singkawang itu bukan sesuatu yang menyeramkan.

Salah satu pemohon yang berasal dari Jalan Alianyang, Heni Yosepin Salim mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan pelayanan sidang di Kantor Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.

"Dalam sidang saya mengajukan permohonan perubahan nama anak saya, yang awalnya bernama Angela berubah nama menjadi Angela Evelin Chandra," katanya.

Sewaktu mengajukan permohonan, dirinya tidak dikenakan biaya alias gratis. "Awalnya saya mengajukan permohonan di Kantor Disdukcapil, tetapi dari sana mengarahkan ke PN Singkawang," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021