Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengharapkan program beberapa proyek penataan kawasan kumuh yang ditangani Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kota itu terus berkelanjutan.
"Mudah-mudahan program-program ini berkelanjutan, selanjutnya kita berharap masyarakat ikut mendukung pemeliharaannya, menjaga keamanan dan ketertiban," kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan serah terima kegiatan penyediaan air minum dan Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) dari tahun 2017 sampai dengan 2019 dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR kepada Pemkot Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, beberapa proyek penataan kawasan kumuh yang ditangani Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR telah rampung dikerjakan. Pembangunan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR dengan Pemkot Pontianak. Dalam hal ini, pihaknya menyiapkan lahan dan program bedah rumah, sementara Kementerian PUPR menata infrastrukturnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan tidak hanya mencakup infrastruktur jalan dan drainase, tetapi bedah rumah tidak layak huni dan fasilitas pendukung lainnya juga harus dibenahi termasuk air bersih dan sanitasi, salah satunya penataan Teras Parit Nanas yang berlokasi di tepian Sungai Landak yang merupakan bagian dari program pengentasan kawasan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Edi menambahkan, kawasan kumuh di Kota Pontianak dari awalnya seluas 74 hektare pada tahun 2013, kini pada tahun 2021 tersisa 4 hektare yang masih dikategorikan kawasan kumuh berat, sedangkan untuk kawasan kumuh ringan sekitar 12 hektare.
"Program khusus untuk menangani kawasan-kawasan kumuh seperti Gang Semut, kawasan Tanjung Hulu, Sungai Beliung dan lainnya menjadi bagian dari program penanganan kawasan kumuh (KOTAKU)," katanya.
Masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan kualitas lingkungan dan permukiman yang ada di Kota Pontianak, ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengatakan, Kementerian PUPR telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan untuk penanganan kawasan kumuh di Kota Pontianak, termasuk bedah rumah tidak layak huni. Dalam penanganan persoalan pengentasan kemiskinan dan penanganan kawasan kumuh, pihaknya melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Pontianak.
"Kami akan mencoba mensinergikan dengan pemerintah daerah sehingga nanti hasilnya harus lebih masif dan terlihat," katanya.
Dalam hal pengentasan kawasan kumuh, Diana menyebut bahwa penataan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus ada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan stakeholder yang lainnya termasuk swasta dan masyarakat. Secara nasional, pencanangan gerakan 100-0-100, yakni 100 persen akses air bersih, nol persen permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak.
"Penanganan kawasan kumuh di tahun 2024 kita targetkan menangani 10 ribu hektare lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Mudah-mudahan program-program ini berkelanjutan, selanjutnya kita berharap masyarakat ikut mendukung pemeliharaannya, menjaga keamanan dan ketertiban," kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan serah terima kegiatan penyediaan air minum dan Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) dari tahun 2017 sampai dengan 2019 dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR kepada Pemkot Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, beberapa proyek penataan kawasan kumuh yang ditangani Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR telah rampung dikerjakan. Pembangunan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR dengan Pemkot Pontianak. Dalam hal ini, pihaknya menyiapkan lahan dan program bedah rumah, sementara Kementerian PUPR menata infrastrukturnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan tidak hanya mencakup infrastruktur jalan dan drainase, tetapi bedah rumah tidak layak huni dan fasilitas pendukung lainnya juga harus dibenahi termasuk air bersih dan sanitasi, salah satunya penataan Teras Parit Nanas yang berlokasi di tepian Sungai Landak yang merupakan bagian dari program pengentasan kawasan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Edi menambahkan, kawasan kumuh di Kota Pontianak dari awalnya seluas 74 hektare pada tahun 2013, kini pada tahun 2021 tersisa 4 hektare yang masih dikategorikan kawasan kumuh berat, sedangkan untuk kawasan kumuh ringan sekitar 12 hektare.
"Program khusus untuk menangani kawasan-kawasan kumuh seperti Gang Semut, kawasan Tanjung Hulu, Sungai Beliung dan lainnya menjadi bagian dari program penanganan kawasan kumuh (KOTAKU)," katanya.
Masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan kualitas lingkungan dan permukiman yang ada di Kota Pontianak, ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengatakan, Kementerian PUPR telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan untuk penanganan kawasan kumuh di Kota Pontianak, termasuk bedah rumah tidak layak huni. Dalam penanganan persoalan pengentasan kemiskinan dan penanganan kawasan kumuh, pihaknya melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Pontianak.
"Kami akan mencoba mensinergikan dengan pemerintah daerah sehingga nanti hasilnya harus lebih masif dan terlihat," katanya.
Dalam hal pengentasan kawasan kumuh, Diana menyebut bahwa penataan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus ada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan stakeholder yang lainnya termasuk swasta dan masyarakat. Secara nasional, pencanangan gerakan 100-0-100, yakni 100 persen akses air bersih, nol persen permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak.
"Penanganan kawasan kumuh di tahun 2024 kita targetkan menangani 10 ribu hektare lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021