Warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, di perbatasan RI-Malaysia, berkomitmen untuk stop buang air besar di sembarangan tempat untuk mewujudkan pola hidup bersih dan sehat di daerah itu.
"Ada lima desa di Kecamatan Badau mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan, itu merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan" kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menghadiri deklarasi stop buang air besar lima desa di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Jumat.
Dia mengatakan lima desa itu, Sebindang, Kerukak, Pulau Majang, Seriang, dan Janting.
Dia menyebut dari 282 desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga September 2021, sudah 33 desa di 15 kecamatan yang layak menjadi desa stop buang air besar sembarangan.
Kecamatan Badau, sejak 2020 hingga 2021, telah mampu mencapai lima desa stop buang air besar sembarangan dengan akses sanitasi jamban sehat 97,2 persen.
Ia menyebut deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat wujud pemberdayaan masyarakat.
"Desa yang dengan kemandiriannya mampu mengubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat menjadi buang air besar di jamban yang sehat, itu suatu komitmen luar biasa," ucap Fransiskus.
Ia berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan dan berkelanjutan agar seluruh masyarakat desa itu tetap sehat dengan lingkungan dan kebersihan yang selalu terjaga.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung masalah yang masih dihadapi Kecamatan Badau, yaitu pengelolaan sampah rumah tangga yang aman dan pengelolaan limbah cair rumah tangga secara baik.
Hingga saat ini, katanya, masih cukup banyak rumah tangga belum memiliki tempat sampah yang memenuhi standar.
"Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat pemerintah telah merencanakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Ada lima desa di Kecamatan Badau mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan, itu merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan" kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menghadiri deklarasi stop buang air besar lima desa di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Jumat.
Dia mengatakan lima desa itu, Sebindang, Kerukak, Pulau Majang, Seriang, dan Janting.
Dia menyebut dari 282 desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga September 2021, sudah 33 desa di 15 kecamatan yang layak menjadi desa stop buang air besar sembarangan.
Kecamatan Badau, sejak 2020 hingga 2021, telah mampu mencapai lima desa stop buang air besar sembarangan dengan akses sanitasi jamban sehat 97,2 persen.
Ia menyebut deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat wujud pemberdayaan masyarakat.
"Desa yang dengan kemandiriannya mampu mengubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat menjadi buang air besar di jamban yang sehat, itu suatu komitmen luar biasa," ucap Fransiskus.
Ia berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan dan berkelanjutan agar seluruh masyarakat desa itu tetap sehat dengan lingkungan dan kebersihan yang selalu terjaga.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung masalah yang masih dihadapi Kecamatan Badau, yaitu pengelolaan sampah rumah tangga yang aman dan pengelolaan limbah cair rumah tangga secara baik.
Hingga saat ini, katanya, masih cukup banyak rumah tangga belum memiliki tempat sampah yang memenuhi standar.
"Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat pemerintah telah merencanakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021