Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus tiga pelaku begal kendaraan bermotor roda dua yang mencoba beraksi di kawasan Fly Over Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/10).
"Sudah kami amankan semua kemarin, ada tiga orang pelaku pembegalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko di Cikarang, Senin.
Rahmat menjelaskan ketiga pelaku ini berhasil diamankan berkat informasi warga yang menyebutkan salah satu pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan kawasan industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan observasi dan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku hingga berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (16) tanpa perlawanan.
Saat dimintai keterangan, MR mengaku dalam menjalankan aksinya itu dia dibantu dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di Kecamatan Cikarang Timur.
"Kami amankan tiga orang remaja ini berikut satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, sedangkan dua senjata tajam yang dipakai untuk membegal masih kami cari," katanya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Aksi begal jalanan ini ramai di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas yang memperlihatkan detik-detik korban dihadang ketiga pelaku di lokasi kejadian.
Video itu menyebar luas ke masyarakat dalam waktu singkat. Korban yang diketahui bernama Bambang (43) langsung mengunci motornya di tepi jalan dan kabur ke arah semak-semak. Ia sempat dikejar oleh seorang pelaku yang memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan.
Para pelaku yang mengendarai satu sepeda motor kemudian langsung kabur meninggalkan motor korban yang gagal dirampas setelah korban meminta pertolongan ke pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sudah kami amankan semua kemarin, ada tiga orang pelaku pembegalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko di Cikarang, Senin.
Rahmat menjelaskan ketiga pelaku ini berhasil diamankan berkat informasi warga yang menyebutkan salah satu pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan kawasan industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan observasi dan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku hingga berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (16) tanpa perlawanan.
Saat dimintai keterangan, MR mengaku dalam menjalankan aksinya itu dia dibantu dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di Kecamatan Cikarang Timur.
"Kami amankan tiga orang remaja ini berikut satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, sedangkan dua senjata tajam yang dipakai untuk membegal masih kami cari," katanya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Aksi begal jalanan ini ramai di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas yang memperlihatkan detik-detik korban dihadang ketiga pelaku di lokasi kejadian.
Video itu menyebar luas ke masyarakat dalam waktu singkat. Korban yang diketahui bernama Bambang (43) langsung mengunci motornya di tepi jalan dan kabur ke arah semak-semak. Ia sempat dikejar oleh seorang pelaku yang memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan.
Para pelaku yang mengendarai satu sepeda motor kemudian langsung kabur meninggalkan motor korban yang gagal dirampas setelah korban meminta pertolongan ke pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021