Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan, menyetujui libur akhir tahun 2021 ditiadakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di kabupaten itu.

"Di akhir tahun ini, kita harus mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 karena belajar dari Idul Fitri kemarin dan Natal-tahun baru 2020, lonjakan kasus naik 100 persen yang sebelumnya 7.000 kasus menjadi 14.000 kasus," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, di Sungai Raya, Sabtu.

Baca juga: Kepala BKN menegaskan ASN wajib batalkan cuti libur Natal-Tahun Baru

Akhir tahun menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berlibur karena bertepatan dengan libur anak sekolah dan hari besar seperti Natal dan tahun baru, tapi tahun ini akan berbeda karena masa pandemi.

Menteri Dalam Negeri telah mengimbau agar membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk Natal dan Tahun baru 2021

"Kalau bisa kami akan membuat Perda yang berisi masyarakat yang akan berpergian harus memiliki izin dari RT atau RW setempat," katanya menjelaskan.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak mudik, dan untuk kalangan muda agar tidak membuat acara tahun baru. Selain itu, Muda juga akan memberlakukan (Prosedur Operasi Standar) SOP untuk setiap tempat keramaian.

Baca juga: Ritual pencucian dewa dewi ditiadakan demi cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak siapkan skema pencegahan agar masyarakat tidak berkerumun

"Untuk Natal dan tahun baru, kami akan memberlakukan SOP seperti saat Idul Fitri sebelumnya, tidak hanya di pusat perbelanjaan tetapi juga setiap dermaga yang ada di Kubu Raya. Tidak hanya yang dari Kayong dan Ketapang saja tetapi untuk masyarakat Kubu Raya harus mengikuti prosedur juga," kata Muda.

Tidak hanya SOP,  Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pengecekan ditempat.

"Kita akan terus menggencarkan penerapan prokes dan kami akan kerja sama dengan provinsi supaya langsung pengecekan di tempat, bisa saja swab ataupun vaksin," katanya menambahkan.

Untuk mengadakan acara ia meminta masyarakat harus memakan barcode scan peduli lindungi.

"Kalaupun ada acara, syaratnya mereka harus ada barcode scan peduli lindungi supaya dapat dipastikan pemilik acara maupun tamu tetap aman dan sehat. Kalau mereka tidak menyediakan peduli lindungi kami akan meniadakan acaranya," katanya menjelaskan.

Baca juga: Pemerintah tiadakan mudik Idul Fitri 1442 H
Baca juga: Layanan angkutan speedboat jurusan Sukadana- Pontianak sementara ditiadakan

Pewarta: Rendra Oxtora dan Natassja Defelia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021