Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah di Pontianak, Senin mengatakan, BKN menganugerahkan beberapa kategori penilaian seperti pengawasan, kompetensi dan lainnya.
"Jadi tahun ini Pemkot Pontianak mendapatkan BKN Award untuk kategori kompetensi ASN peringkat ketiga," ujarnya.
Menurutnya, tahun ini pihaknya memang baru mulai memenuhi indikator-indikator yang diperlukan untuk penilaian tersebut.
Dia menargetkan tahun 2022 mendatang Pemkot Pontianak bisa memperoleh lebih dari satu kategori, dan indikator yang dinilai di antaranya terkait pelaksanaan sistem merit.
Sistem merit itu adalah pelaksanaan terhadap manajemen ASN yang berkeadilan, tidak membeda-bedakan suku, ras, dan sebagainya.
"Nanti ada beberapa indikator dari penyusunan kebutuhan CPNS, pengadaan CPNS, rotasi, mutasi, kemudian pengembangan kompetensi, kesejahteraan ASN, disiplin, hingga pensiunan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya saat ini menerapkan sistem merit dalam tata kelola manajemen di lingkup Pemerintah Kota Pontianak, dalam menunjang terbentuknya profesionalitas ASN.
"Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik," kata.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021