Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani saat hadir pada kegiatan sosialisasi Pendataan Keluarga di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap mengingatkan bahwa terjadinya pernikahan pada pasangan usia dini usia 16 tahun kebawah merupakan penyebab terjadinya kasus stunting (kekerdilan) pada anak yang dilahirkan oleh pasangan yang memang belum matang untuk memasuki usia berumahtangga.

"Seperti yang disampaikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kalimantan Barat, terkait sensus penduduk tahun 2020 dinyatakan pernikahan pada pasangan usia dibawah 16 tahun itu sebanyak 14 persen di Kalbar. Nah, pernikahan usia dini inilah merupakan calon-calon pencetak generasi stunting," kata Diah di Kubu Raya, Senin.

Baca juga: Pernikahan bawah umur bertentangan dengan regulasi
Baca juga: Karolin ingatkan OPD tingkatkan partisipasi dalam pencegahan Stunting

Diah mengatakan, dalam penanganan stunting itu, BKKBN Kalbar dan DP3KB Kubu Raya akan melalukan intervensi dengan Tim Pendampingan Keluarga hingga ke tingkat desa.

"Untuk di Kubu Raya saat ini untuk prosentase pernikahan pada kelompok umur 10 sampai 14 tahun itu ada delapan pasangan yang menikah di bawah umur. Kemudian yang menikah usia 15 hingga 19 tahun itu ada 698 pasangan. Dan yang menikah usia 20 hingga 24 tahun ada 5645 pasangan," katanya.

Dari data itu kata Diah, artinya di Kubu Raya masih ada sebanyak 698 pasangan yang masih dalam usia sekolah yang seharusnya masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP dan SMA. Angka ini cukup besar dan dari pasangan ini sangat potensial menghasilkan anak-anak stunting nantinya.

Baca juga: Sekolah gratis cegah pernikahan dini
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta BKKBN percepat target penurunan "stunting"

"Untuk mengatasi itu, kami di Kubu Raya sudah membentu sebanyak 164 TPK atau 98 persen dari target yang melibatkan pada kader dari TP PKK, kader KB dan bidan di desa-desa. Sebagai tugas utama, mereka ini akan melakukan identifikasi pada keluarga resiko stunting, seperti pada pasangan tidak hanya pada usia 16 tahun akan tetapi juga pada pasangan usia 20 tahun ke bawah. Dan kepada TPK ini saya meminta untuk mengambil data itu di desa tidak di KUA," paparnya.

Menurut Diah, pemerintah dalam hal ini tidak melarang orang untuk menikah, akan tetapi tiga bulan sebelum menikah setiap calon pasangan nikah harus diintervensi dengan cara meminta setiap calon pengantin itu menimbang berat badan, mengukur Lengan Lingkar Atas (Lila). Bila pada calon ibu yang sedang hamil Lila nya kurang dari 23,5 centimeter ini menyebab calon ibu dalam kondisi Kurang Energi Kronis (KEK) yang sangat berisiko melahirkan  ada dalam kondisi stunting.

Baca juga: Peserta Pertida penggerak pencegahan pernikahan dini
Baca juga: Kader TPK harus inovatif - inisiatif dalam pendampingan cegah stunting

"Stunting itu adalah ukuran tinggi anak kurang dari usia anak itu yang seharusnya. Dan anak tersebut mengalami gangguan perkembangan tumbuh kembang karena kurangnya gizi dalam jangka waktu yang lama, yaitu sejak kehamilan hingga anak itu berusia dua tahun. Hal itu terjadi karena belum matangnya pasangan muda itu dalam mempersiapkan dan melakukan pola asuh dari anak dalam kandungan hingga usia anak dua tahun atau 1000 Hari Pertama Kehidupan," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar Tenny C Soriton mengatakan hingga saat ini angka stunting di Kalbar mencapai 22 persen. Dengan dukungan Komisi IX DPR RI, di tahun 2022 BKKBN Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota melalui OPDKB dan para kader beserta mitra akan lebih memfokuskan penanganan stunting hingga mencapai target 14 persen di tahun 2024.

"Tahun depan kami akan memfokuskan semua program prioritas salah satunya penanganan stunting. Kami optimis dengan solidnya kerjasama semua mitra target 14 persen di Kalbar itu dapat kami capai," tutupnya.

Baca juga: Tim Pengerak PKK menjadi ujung tombak penanganan stunting
Baca juga: Pemkab Sambas bahas program lintas sektoral turunkan angka stunting

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021