Kementerian Agama menyebut promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.
“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.
Baca juga: 1.131 anak di Kaltim nikah di bawah umur
Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.
“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata dia.
Baca juga: Kasus perceraian tinggi, ini penyebabnya
Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak. Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.
Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.
“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Baca juga: Yohana Imbau Pemuda Kalbar Tidak Nikah Muda
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak di Pedesaan Bangladesh
Baca juga: Nikah Usia Muda Pengaruhi Kesehatan Perempuan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.
Baca juga: 1.131 anak di Kaltim nikah di bawah umur
Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.
“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata dia.
Baca juga: Kasus perceraian tinggi, ini penyebabnya
Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak. Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.
Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.
“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Baca juga: Yohana Imbau Pemuda Kalbar Tidak Nikah Muda
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak di Pedesaan Bangladesh
Baca juga: Nikah Usia Muda Pengaruhi Kesehatan Perempuan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021