Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menandatangani kesepakatan dengan Bank Kalbar tentang peminjaman dana sebesar Rp84,5 miliar, guna menutup defisit anggaran akibat pandemi COVID-19.

"Kami telah menandatangani kesepakatan perjanjian antara Pemerintah Daerah (Pemda) kubu raya dan Bank Kalbar, sebesar 84,5 M," kata Kepala Cabang Bank Kalbar Kubu Raya, Yuse Chaidi Amzar, Kamis.
 
Dia menjelaskan, perjanjian ini terjadi karena adanya defisit anggaran di Pemerintah Daerah yang terdampak COVID-19.
 
Yuse menambahkan, sesuai kesepakatan yang berjalan pengembalian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Sumber pengembalian dari APBD tahun 2022 dan 6,5%, sesuai kesepakatan," tuturnya.

Sesuai dengan perjanjian, pengembalian dana yang diajukan bisa angsuran dengan jangka waktu tiga bulan atau langsung.
 
"Untuk cara pengembalian dana bisa angsuran atau langsung, untuk angsuran bisa 3 kali dari Januari, Februari dan Maret dengan bunga yang 6,5 persen," katanya menambahkan.

Dengan demikian jaminan yang diberikan Pemerintah Daerah Kubu Raya berupa surat perjanjian. "Jaminan yang diberikan, yaitu surat pernyataan sanggupan pembayaran yang di arsipkan bupati dengan maksimal pembayaran Rp84,5 miliar," ujarnya

Kemungkinan besar jika COVID-19 masih berlanjut, di tahun 2022 rencananya juga melakukan peminjaman kembali agar menutupi defisit anggaran.

"Pinjaman ini disebut pinjaman pemerintah daerah menutup defisit anggaran, artinya tahun 2021 hanya Rp84,5 M dan tahun 2022 masih rencana," katanya menambahkan.

Rencananya berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kabupaten Kubu Raya akan ada defisit Rp140 miliar dan dalam hal ini juga menggunakan pinjaman kepada Bank Kalbar, lalu sistemnya masih sama dengan tahun 2021.
 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Natassja Defelia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021