Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) serta Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto mengatakan kepercayaan digital (digital trust) merupakan hal yang fundamental bagi pelaku bisnis digital.
"Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri," kata Sati dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Semakin tinggi tantangan jadi seorang ibu di era digital
Kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital sendiri, lanjut dia, perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital.
Kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini juga telah meresahkan masyarakat dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.
Baca juga: Pemuda haru punya keahlian dan pola pikir digital
Baru-baru ini AFTECH meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor tekfin. Sebuah pedoman yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi.
Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data, lanjut Sati, selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah.
Baca juga: Perkembangan Infrastruktur digital percepat pemulihan dari pandemi
Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.
Baca juga: Bupati Muda minta guru bertransformasi menuju pendidikan digital
"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh AFTECH, diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital," kata Sati.
"Jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik tentunya akan mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Muda: Inspektorat dapat manfaatkan digitalisasi pengawasan
Selain itu, Sati berpendapat bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengamanan identitas digital yang tepat. Sebab, pencurian identitas merupakan pintu masuk bagi kejahatan siber lainnya seperti pencurian data, transaksi ilegal, penyanderaan digital, hingga pemalsuan dokumen.
Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA juga memudahkan para mitra bisnis melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien, sehingga dengan mengamankan identitas digital maka ancaman kejahatan siber bisa dihindari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri," kata Sati dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Semakin tinggi tantangan jadi seorang ibu di era digital
Kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital sendiri, lanjut dia, perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital.
Kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini juga telah meresahkan masyarakat dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.
Baca juga: Pemuda haru punya keahlian dan pola pikir digital
Baru-baru ini AFTECH meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor tekfin. Sebuah pedoman yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi.
Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data, lanjut Sati, selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah.
Baca juga: Perkembangan Infrastruktur digital percepat pemulihan dari pandemi
Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.
Baca juga: Bupati Muda minta guru bertransformasi menuju pendidikan digital
"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh AFTECH, diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital," kata Sati.
"Jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik tentunya akan mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Muda: Inspektorat dapat manfaatkan digitalisasi pengawasan
Selain itu, Sati berpendapat bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengamanan identitas digital yang tepat. Sebab, pencurian identitas merupakan pintu masuk bagi kejahatan siber lainnya seperti pencurian data, transaksi ilegal, penyanderaan digital, hingga pemalsuan dokumen.
Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA juga memudahkan para mitra bisnis melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien, sehingga dengan mengamankan identitas digital maka ancaman kejahatan siber bisa dihindari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021