Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Polda Kalbar AKP Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa sepanjang 2021 pihaknya berhasil menuntaskan sebanyak 116 kasus.

"Polres Bengkayang menerima 158 laporan kasus. Sementara untuk kasus yang selesai berhasil menuntaskan 116 kasus pada 2021 ini. Artinya yang sudah selesai sebanyak 73 persen dari total keseluruhan kasus. Sedangkan 42 kasus masih dalam proses penyelesaian," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia mengatakan untuk kasus kejahatan yang ditangani terbagi menjadi beberapa kategori mulai dari konvensional, transnasional dan terhadap kekayaan negara.

"Yang meningkat cukup tinggi adalah kejahatan konvensional. Di mana pada 2020 ada 72 kasus, tahun ini 101 kurang lebih bertambah 29 kasus. Sementara dari total kasus yang ada di seluruh wilayah hukum Polres Bengkayang, Kecamatan Bengkayang Kota menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dengan total 37 kasus," jelas dia

Jajaran Polres Bengkayang  juga telah memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan penanganan kasus selama Tahun 2021. Setidaknya puluhan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama satu tahun itu dimusnahkan di halaman belakang Aula Mapolres Bengkayang. 

"Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa minuman botol bir, arak putih, petasan, hasil laporan pemusnahan sabu sebanyak 400 gram, satu kotak alat kontrasepsi. Sementara barang bukti lainnya yang diamankan sejumlah lembaran uang kertas. Hari ini kita juga melakukan pemusnahan hasil penanganan kasus yang diungkap selama setahun terakhir. Termasuk hasil dari ungkapan operasi pekat yang baru-baru ini kita lakukan," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021