Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial AS (50), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa (25/12).

 AS merupakan warga dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

Pelaku sehari hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar. Pelaku diamankan di perumahan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja tersebut. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli pada 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitar 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini," Ujar Primas. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan bejat AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. 

Pelaku yang hanya berdua dengan korban di rumah tersebut, langsung melampiaskan nafsu bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa tersebut.

Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. 

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta: Bandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022