Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap lima pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baik roda dua dan empat di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Dalam satu bulan Polda Kalbar berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan roda empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, kelima pelaku tersebut, masing-masing berinisial, yakni A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 10 barang bukti, diantaranya sembilan kendaraan roda dua, dan satu unit mobil bak terbuka, dengan total 10 TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
Dia menambahkan, barang bukti tersebut, adalah yang berhasil pihaknya amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan modus, salah satunya mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung di kendaraan dan dengan cara merusak kunci kendaraan yang dicurinya.
Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut melalui media sosial (medsos), katanya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menelusuri dan menangkap para pelaku lainnya yang meresahkan masyarakat itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Dalam satu bulan Polda Kalbar berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan roda empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, kelima pelaku tersebut, masing-masing berinisial, yakni A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 10 barang bukti, diantaranya sembilan kendaraan roda dua, dan satu unit mobil bak terbuka, dengan total 10 TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
Dia menambahkan, barang bukti tersebut, adalah yang berhasil pihaknya amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan modus, salah satunya mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung di kendaraan dan dengan cara merusak kunci kendaraan yang dicurinya.
Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut melalui media sosial (medsos), katanya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menelusuri dan menangkap para pelaku lainnya yang meresahkan masyarakat itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022