Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menahan satu orang tersangka berinisial S terkait dugaan tindak pidana (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu.
"Ini tersangka pertama yang kami tahan di Rutan Putussibau selama 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Adi, tersangka S tersebut salah satu sebagai pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun anggaran 2018 lalu.
Menurut dia, dalam kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, karena memang kita ketahui bersama dana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri.
"Pemeriksaan terus berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," jelas Adi.
Ia menjelaskan, bahwa pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Karena tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.
"Untuk tersangka berikutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," kata Adi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Ini tersangka pertama yang kami tahan di Rutan Putussibau selama 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Adi, tersangka S tersebut salah satu sebagai pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun anggaran 2018 lalu.
Menurut dia, dalam kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, karena memang kita ketahui bersama dana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri.
"Pemeriksaan terus berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," jelas Adi.
Ia menjelaskan, bahwa pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Karena tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.
"Untuk tersangka berikutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," kata Adi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022