Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali menahan tersangka kedua berinisial LS yang merupakan Direktur CV Abadi Jaya
terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Tersangka LS ini merupakan tersangka kedua, sebelumnya kami juga sudah menahan tersangka S, keduanya kami tahan di Rutan Putussibau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Adi, Direktur CV Abadi Jaya berinisial LS itu, terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun 2018 dari APBD Kapuas Hulu.
Menurut dia, tersangka LS melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak tindak pidana korupsi.
"LS itu direktur perusahaan pelaksana kegiatan, terhadap tersangka turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Adi.
Disebutkan Adi, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir berjumlah Rp1 miliar, atas perbuatan dugaan tipikor tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
"Kedua tersangka di tahan di Rutan Putussibau untuk proses lebih lanjut," tegas Adi.**2**
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Tersangka LS ini merupakan tersangka kedua, sebelumnya kami juga sudah menahan tersangka S, keduanya kami tahan di Rutan Putussibau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Adi, Direktur CV Abadi Jaya berinisial LS itu, terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun 2018 dari APBD Kapuas Hulu.
Menurut dia, tersangka LS melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak tindak pidana korupsi.
"LS itu direktur perusahaan pelaksana kegiatan, terhadap tersangka turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Adi.
Disebutkan Adi, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir berjumlah Rp1 miliar, atas perbuatan dugaan tipikor tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
"Kedua tersangka di tahan di Rutan Putussibau untuk proses lebih lanjut," tegas Adi.**2**
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022