Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Harisson mendorong pemerintah desa untuk mengangkat potensi lokal di desa masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. Untuk itu, kepala desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka menyejahterakan masyarakat," kata dia di Pontianak, Kamis.

Dia mencontohkan potensi di bidang pariwisata yang bisa dikembangkan dan di kelola dengan menarik, sehingga orang datang ke desa itu.

Selain itu, kata dia, perlunya digali potensi pertanian dan perkebunan.

Hal tersebut perlu dilakukan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, karena desa membutuhkan kerja sama dalam berbagai bidang pembangunan yang menjadi kewenangan desa, baik kerja sama antardesa maupun pihak ketiga.

Kerja sama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardesa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kepala desa. Saya berharap Rapat Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 dapat memberikan nilai manfaat yang besar bagi masyarakat desa," tuturnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91 sampai dengan 93 adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antardesa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Munira Ulya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022