Satuan Reskrim Polres Sintang wilayah Kalimantan Barat menangkap empat orang pelaku kasus perjudian, salah satu diantaranya merupakan seorang kepala desa (Kades) di daerah tersebut.

"Dari empat warga itu kami tangkap karena kasus judi remi bok, satu diantarnya menjabat kepala desa berinisial SW," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, dihubungi ANTARA, di Sintang Kalbar, Kamis.

Disampaikan Idris, empat pelaku kasus perjudian tersebut berinisial SD, SW, HY dan SK, ditangkap di rumah salah satu warga di Dusun Laman Natai Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian, Kamis (17/2).

Menurut dia, penangkap ke empat pelaku kasus perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sintang.

"Selain empat pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp716 ribu," jelasnya.

Ke empat pelaku beserta barang bukti tersebut langsung di bawa ke Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022