Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kalimantan Barat, menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang dipimpin langsung oleh Asdatum Kejati Kalbar, Irfan dalam penyelesaian permasalahan kepemilikan aset berupa sebidang tanah seluas 3.801 meter persegi yang terletak di pinggir Sungai Kapuas, Tanjung Raya II, Kelurahan Parit Mayor, Gang Nusa Indah II, Kecamatan Pontianak Timur.

"Tanah ini memang awalnya sudah dikuasai oleh Perusda Kalbar sejak tahun 1984 waktu masih bernama PD Kapuas Darma, dengan berstatus SKT dibeli dengan resmi dari tiga orang pemilik awal tanah tersebut. Namun pada tahun 2015 saat akan diajukan sertifikat tanah, ternyata di lahan itu sudah terbit empat sertifikat tanah milik orang lain," kata Direktur Teknik dan Pemasaran Perusda Aneka Usaha Kalbar Wahyu Cundrik Pamungkas di Pontianak, Selasa.

Kondisi seperti itu, kata Wahyu tentu membuat Perusda Kalbar mempertanyakan mengapa tanah yang sudah dibeli secara sah dan dikuasai oleh Perusda Kalbar, tiba-tiba pada tahun 2015 dikeluarkan empat sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak di lahan tersebut. 

"Jelas kami ingin menarik kembali lahan tersebut secara utuh. Dan hari ini Perusda dan Kejati Kalbar diundang oleh BPN Pontianak untuk melakukan gelar perkara di Kantor BPN Pontianak terkait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut," katanya.

Perlu diketahui Kejati Kalbar memang sengaja diminta sebagai pendamping Perusda Aneka Usaha Kalbar, dalam hal ini mereka sebagai tim pengacara negara. "Kemudian semua permasalahan kepemilikan aset di Perusda kami serahkan ke Kejati Kalbar untuk dapat diselesaikan, karena aset-aset Perusda ini kan juga aset milik negara yang harus kita selamatkan," kata Wahyu.

Dari hasil gelar perkara di BPN Pontianak itu, kata Wahyu beberapa kronologis kepemilikan lahan 3.801 meter persegi itu semua sudah dipaparkan oleh pihak BPN Pontianak. Dari situ memang sudah jelas bahwa kepemilikan lahan tersebut dinyatakan milik PD Kapuas Darma yang saat itu dan saat ini menjadi Perusda Aneka Usaha Kalbar.

"Saat gelar perkara tersebut, saya sempat menanyakan kepada BPN, mengapa bisa terbit empat sertifikat di lahan Perusda Aneka Usaha Kalbar tersebut. Padahal jika ingin menerbitkan sertifikat biasanya dilakukan pengukuran tanah di lahan tersebut," ujarnya.

Pasti akan ketahuan apabila memang terjun langsung ke lapangan siapa pemilik lahan tersebut. "Apalagi di atas lahan itu ada aset-aset bangunan milik Perusda berupa rumah dinas dan sebagainya," terang Wahyu.

Ia menambahkan hingga saat ini di lahan 3.801 meter persegi itu, masih ada bangunan rumah dinas Perusda. Di situ sejak tahun 1984 sudah berdiri rumah dinas untuk anak buah kapal, pelabuhan tempat tambat kapal, bengkel kapal dan dermaga bongkar muat milik Perusda Kalbar.

"Lahan pinggir sungai itu memang sudah difungsikan oleh PD Kapuas Darma di tahun 1984 sebagai tempat aktifitas usaha, berupa usaha angkutan sungai berbagai komoditas barang seperti bongkar muat BBM solar, pasir dan sebagainya. Sebelumnya, untuk pengajuan sertifikat tanah lahan tersebut sudah pernah dilakukan, namun belum ada kejelasan dari pihak BPN Pontianak," katanya.

"Dan kami diperintahkan oleh bapak Gubernur Kalbar untuk segera menyelesaikan semua inventaris Perusda yang masih bermasalah. Dalam penyelesaian masalah lahan 3.801 meter persegi akan dilanjutkan dengan gelar perkara kedua dengan meninjau langsung ke lokasi lahan tersebut," ujarnya menambahkan.



 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022