Pontianak (ANTARA) - Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lokasi lahan sengketa seluas 3.801 meter persegi yang terletak di pinggir Sungai Kapuas, Kecamatan Pontianak Timur.
"Ini untuk mempertegas bahwa status tanah tersebut tidak kosong. Ada bangunan milik Perusda Aneka Usaha, untuk anak buah kapal," kata Direktur Teknik dan Pemasaran Perusda Aneka Usaha Kalbar W Cundrik Pamungkas di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, lokasi yang terletak di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Parit Mayor, Gang Nusa Indah II itu merupakan aset Perusda Aneka Usaha untuk Divisi Usaha Jasa Angkutan Sungai sehingga lokasinya harus di pinggir sungai guna memudahkan kapal tambat.
Ia menjelaskan, hasil dari peninjauan lapangan tersebut, pihak Perusda Aneka Usaha dapat menunjukkan titik-titik patok tanah yang dimiliki berdasarkan pencatatan aset sejak tahun 1990-an.
"Tapi ternyata, pada tahun 2005 ada sertifikat yang terbit atas nama Shaminan sebanyak 4 persil yang tumpang tindih dengan aset perusda tadi di satu bidang," katanya.
Sementara masyarakat sekitar atau warga yang sudah lama tinggal di kawasan itu semua sepakat bahwa tanah tersebut milik Perusda Aneka Usaha yang dulu bernama PD Kapuas Dharma.
Berdasarkan keterangan pihak Perusda Aneka Usaha, tanah tersebut sudah dikuasai oleh Perusda Kalbar sejak tahun 1984 waktu masih bernama PD Kapuas Darma, dengan berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT) dibeli dengan resmi dari tiga orang pemilik awal tanah tersebut.
Namun pada tahun 2015 saat Perusda Aneka Usaha akan mensertifikatkan lahan tersebut, ternyata sudah terbit empat sertifikat tanah milik orang lain pada tahun 2005.
Kondisi seperti itu, kata Cundrik tentu membuat Perusda Kalbar mempertanyakan mengapa tanah yang sudah dibeli secara sah dan dikuasai oleh Perusda Kalbar, tiba-tiba pada tahun 2005 dikeluarkan empat sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak di lahan tersebut.
Perusda Aneka Usaha minta pendampingan dari Kejati Kalbar dalam hal ini mereka sebagai tim pengacara negara mengingat aset tersebut juga menjadi aset negara.
Bangunan rumah dinas Perusda ada sejak tahun 1984 untuk anak buah kapal, pelabuhan tempat tambat kapal, bengkel kapal dan dermaga bongkar muat milik Perusda Kalbar.
Lahan pinggir sungai itu memang sudah difungsikan oleh PD Kapuas Darma di tahun 1984 sebagai tempat aktifitas usaha, berupa usaha angkutan sungai berbagai komoditas barang seperti bongkar muat BBM solar, pasir dan sebagainya.
Untuk pengajuan sertifikat di lahan tersebut sudah pernah beberapa kali diajukan direksi Perusda Aneka Usaha sebelumnya, namun tidak ada tindak lanjut dari BPN Pontianak.
"Maka oleh direksi Perusda Aneka Usaha saat ini, permasalahan lahan tersebut dikuasakan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar selaku Jaksa Pengacara Negara," kata Cundrik.