Pontianak (ANTARA) - Perusahaan daerah (Perusda) Aneka Usaha milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap menghadirkan laboratorium PCR berbiaya murah jika ditunjuk atau diperintahkan gubernur sehingga bisa membantu masyarakat sebagaimana arahan Presiden.
"Secara khusus memang Bapak Gubernur Kalbar Sutarmidji sebagai KPM Perusda Kalbar belum ada memberikan arahan. Tetapi apa kita bila kita mencermati pernyataan beliau di media sosial akan menugaskan untuk menangani masalah PCR ini jika laboratorium swasta tidak bisa memberikan harga sebagaimana arahan Presiden," ujar Direktur Teknik dan Pemasaran Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Wahyu Cundrik Pamungkas di Pontianak, Senin.
Ia menambahkan bahwa di Provinsi Kalbar memiliki tiga Perusda yakni Bank Kalbar bergerak di perbankan, Jamkrida bergerak di asuransi dan Perusda Aneka Usaha bergerak diberbagai banyak bidang jasa dan perdagangan.
"Nah, kalau di media sosial Pak Gubernur mengarahkan ke Perusda maka pastinya menuju ke Aneka Usaha. Kami siap saja kalau ditunjuk. Hadirnya kami agar keluhan masyarakat selama ini yang harganya sangat tinggi dan tidak terjangkau dapat ada solusi bagi masyarakat Kalbar," kata dia.
Apabila ditunjuk menurutnya secara teknis pada dasarnya bahwa selama ini pun sudah sering berkolaborasi dengan dinas terkait. Berkaitan tes PCR akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan serta beberapa maskapai dan laboratorium klinik.
"Kami bisa segera menjalankannya tinggal bagaimana arahan dari Gubernur. Akan tetapi kami hanya alternatif jika swasta tidak mampu memberikan harga terjangkau. Swasta itu untuk lebih dahulu menjalankan usahanya dengan pentarifan yang sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah dan juga terjangkau oleh masyarakat,"kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus COVID-19 dan hal itu sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, di mana Jokowi meminta biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000 pada Minggu kemarin.
Sebelumnya, harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000, di mana batasan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020.