Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap tujuh orang pelaku atau penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
"Ketujuh penambang emas tanpa izin itu kami tangkap saat mereka melakukan aktivitas menambang," kata Kasatreskrim Polres Bengkayang, Iptu Ambril saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Dia menjelaskan, sebenarnya ada sembilan orang yang ditangkap, setelah menjalani pemeriksaan, dua masih berstatus sebagai saksi dan tujuh diduga kuat sebagai pelaku.
"Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, di antaranya mesin dompeng, selang spiral dan jeriken," ungkapnya.
Ambril juga menyatakan, pelaku penambangan tanpa izin tersebut bukanlah warga Bengkayang, namun dari beberapa kabupaten/kota di Kalbar.
"Para pelaku ada yang berasal dari Kabupaten Sekadau, Kota Singkawang, Sintang bahkan luar Kalbar," katanya.
Dia menambahkan, penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi penangkapan yang pihaknya lakukan secara senyap yang juga berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak pada merusak lingkungan, salah satunya aktivitas Peti itu.
"Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya, agar bisa dengan cepat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Adapun dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Ketujuh penambang emas tanpa izin itu kami tangkap saat mereka melakukan aktivitas menambang," kata Kasatreskrim Polres Bengkayang, Iptu Ambril saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Dia menjelaskan, sebenarnya ada sembilan orang yang ditangkap, setelah menjalani pemeriksaan, dua masih berstatus sebagai saksi dan tujuh diduga kuat sebagai pelaku.
"Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, di antaranya mesin dompeng, selang spiral dan jeriken," ungkapnya.
Ambril juga menyatakan, pelaku penambangan tanpa izin tersebut bukanlah warga Bengkayang, namun dari beberapa kabupaten/kota di Kalbar.
"Para pelaku ada yang berasal dari Kabupaten Sekadau, Kota Singkawang, Sintang bahkan luar Kalbar," katanya.
Dia menambahkan, penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi penangkapan yang pihaknya lakukan secara senyap yang juga berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak pada merusak lingkungan, salah satunya aktivitas Peti itu.
"Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya, agar bisa dengan cepat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Adapun dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022