Kepolisian Resort Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menerapkan "Restorative Justice" dalam penyelesaian perkara pidana, salah satunya kasus perkelahian atau penganiayaan antar mahasiswa di Universitas Tanjungpura Pontianak.

"Sistem Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan atau delik aduan yang bersifat absolut di wilayah Polsek Pontianak Selatan," kata Kapolsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris Polisi, Resky Rizal di Pontianak, Selasa.

"Restorative Justice" adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku atau terdakwa.

Dia menjelaskan, program yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke arah yang lebih progresif.

"Proses keadilan restoratif yang dimaksud harus melibatkan pelaku tindak pidana, korban serta pihak terkait, seperti pada kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan Untan Pontianak," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak Polsek Pontianak Selatan menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang ada di area Untan Pontianak.

"Kami juga akan melaksanakan kegiatan klarifikasi ataupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga proses penyelidikan bisa berjalan dengan mudah, kemudian juga mempercayakan kepada kami pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan dan proses hukumnya," ujarnya.

Rizal mengatakan, proses keadilan restoratif adalah suatu prinsip penegakan hukum yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan perkara, yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi delapan unsur, salah satunya melakukan rekonsiliasi pada pihak yang berperkara dengan melibatkan pranata sosial.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022