Proses seleksi Hakim Agung untuk kamar pidana tengah berjalan. Dan pada tanggal 12-14 Maret 2022 mendatang akan dilakukan seleksi tahap III yang menyisakan 36 orang. 

Dari jumlah tersebut, ada satu putra asli Kalimantan Barat yang dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum pidana dari Universitas Tanjungpura, yakni Dr Hermansyah, SH, MHum, Ketua Program Magister Hukum dan Dosen Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Hermansyah menegaskan bahwa dirinya adalah putra Kalbar pertama yang mengikuti proses seleksi hakim agung di Komisi Yudisial dan berhasil lolos pada proses seleksi saat ini yang tengah berjalan sampai tahap III. 

“Seingat saya, saya merupakan putra Kalbar yang pertama yang lolos tahap III seleksi Hakim Agung. Dan saya mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Kalbar agar saya bisa lolos dalam proses seleksi ini dan proses politik nanti di komisi III DPR RI,” katanya mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Kalbar. 

Dirinya mempunyai motivasi yang kuat untuk mengabdi sebagai hakim Agung di Mahkamah Agung RI. 

"Motivasi dan cita-cita saya sejak lama ketika lulus S1 tahun 1988, berkeinginan menjadi hakim dan kemudian memilih jalur dosen. Tapi hal itu tidak pernah menyurutkan saya untuk terus mempersiapkan diri menjadi Hakim Agung,” katanya dengan motivasi dan harapan yang tinggi untuk lolos dalam proses seleksi selanjutnya.

Selain itu, ia juga ingin berkhidmat di Mahkamah Agung berbekal pengetahuan dan bisa memberikan yang terbaik kepada pencari keadilan. 

"Disamping keinginan saya sejak dari S1, ditambah lagi keinginan agar ilmu yang saya miliki bisa memberikan kemanfaatan kepada orang lain melalui putusan-putusan yang sesuai dengan asas keadilan,” katanya.

Proses seleksi yang diikutinya, bukan kali pertama. Pada tahun 2010, pria yang ingin berkhidmat di Mahkamah Agung ini juga pernah mengikuti proses seleksi Hakim Agung. 

"Saya ikut test komisi yudisial juga, dan saya termasuk 14 orang yang dikirim ke DPR RI Komisi III untuk fit and propert test. Hanya saja waktu yang diambil 7, saya urutan ke 8, kalah 2 suara saja kita. Kita harus menerima dan sadar juga bahwa yang terpilih adalah yang terbaik pastinya,” katanya mengenang.

Hermansyah tak putus asa. Dirinya terus menyiapkan kapasitas diri dan kapabilitasnya di bidang pidana. Pada tahun 2021, proses seleksi pun diikutinya sampai tahap keempat.  

"Tahun 2021 itu saya ikut, alhamdulillah masuk 15 besar dan sempat diwawancarai oleh Komisi Yudisial, hanya memang saya tidak dipanggil Komisi III DPR RI untuk dimintai fit and proper test.  Dengan kata lain saya gagal, tapi tahapan demi tahapan itu saya ikuti dan Alhamdulillah semua tahapan tersebut saya layaklah,” ujarnya. 

Nah, pada tahun 2022, Komisi Yudisial kembali membuka proses seleksi Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana dibutuhkan 4 orang. 

"Saya tanya ke istri saya, apakah ikut lagi atau tidak, dia jawab ya ikut lagi, akhirnya saya putuskan untuk ikut kembali dalam proses seleksi calon Hakim Agung ini,” katanya. 

Hermansya menjelaskan, bahwa ada beberapa tahapan proses seleksi yang harus dilaluinya. Tahap pertama seleksi admnistratif dan dinyatakan lolos. Tahap kedua, uji kualitas yang dilakukan selama 2 hari dari tanggal 10-12 Februari 2022 di Diklat Mahkamah Agung Bogor, Jawa Barat. 

"Materinya bikin makalah, putusan, kode etik dan sebagainya. Alhamdulillah tahap kedua itu saya dinyatakan lulus,” katanya. 

Tahap ketiga, ia melanjutkan, uji kompetensi diri. “Di situ kita ditest oleh atau di-assesssment oleh para psikolog. “Mereka melakukan berbagai macam test dengan semua peserta, mulai dari wawancara, Leader group Discussion (LGD), dan menyisakan 36 orang,” katanya. 

Tahap keempat, imbuhnya, tanggal 12-14  Maret 2022, akan dilakukan test kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. “Doakan saja, mudah-mudahan lolos mohon doanya. Saya dari jalur Non Karir atau akademisi,” katanya.  

Ia menjelaskana bahwa di hakim di Mahkamah Agung itu terdiri dari dua jalur. hakim Karir dan hakim Non karir. Hakim Karir, katanya, yang sejak awal berprofesi sebagai hakim. 

Adapun jalur Hakim Non Karir dari advokat, atau dosen yang mempunyai pemgalaman di bidang hukum selama 30 tahun mereka bisa ikut test sebagai hakim. Test kesehatan ini bagian dari tahap keempat dan nanti akan diwawancara istri dan anak. 

"Jika dinyatakan lulus lagi, nanti tahap terakhir dipanselnya dilakukan wawancara dengan tim panselnya secara terbuka. Dan biasanya ada penguji eksternalnya,” ujarnya. 

Jika proses wawancara akhir itu dinyatakan lolos, tinggal proses politik di DPR RI unuk mengikuti fit and proper test.

"Di situlah kita akan ditanya soal komitmen dan pandangan hukum kita. Nanti Komisi III merekomendasikan 4 orang diterima dari 36 peserta seleksi calon hakim agung,” katanya menjelaskan. 

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022