Polres Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat  mengungkap 34 kasus gangguan ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas tahun 2022.

"Operasi ini kita laksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-14 April 2022," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Hariyanto, Kamis.

Dalam operasi ini Polres Singkawang ditargetkan mengungkap  10 kasus terdiri dari perjudian 2 kasus, narkoba 2 kasus, prostitusi 1 kasus, premanisme 2 kasus dan miras 3 kasus.

Namun dalam pelaksanaannya Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus melebihi target operasi yaitu kasus narkoba 2 kasus, perjudian 2 kasus, prostitusi online 1 kasus, begitu juga dengan premanisme dan miras.

Petugas Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus di luar target operasi ada 24 kasus non target operasi.

Dengan begitu, total kasus yang berhasil diungkap Polres Singkawang selama Operasi Pekat Kapuas 2022 adalah sebanyak 34 kasus. Dimana kasus yang sangat menonjol adalah kasus perjudian dan narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang terdiri dari 7 orang kasus perjudian dan 3 orang kasus narkoba.

"Namun jumlah tersangka tidak bisa kita hadirkan semua, lantaran sebagian tersangka masih dalam penanganan Polsek wilayah Polres Singkawang," jelasnya.

Selain itu, Polres Singkawang juga telah mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 3 Jie dan uang tunai senilai Rp11 juta untuk kasus perjudian.

Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino mengatakan, untuk kasus prostitusi online yang diamankan rata-rata mereka bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.

"Mereka kepergok di beberapa penginapan yang ada di Singkawang, saat kita data mereka tidak bisa menunjukkan bukti jika mereka merupakan pasangan suami istri yang sah," katanya
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022