Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, meminta seluruh calon kepala desa untuk memahami tahapan pemilihan kepala desa yang akan digelar secara serentak pada tahun 2022 untuk 98 desa di wilayah itu.
"Saya minta kepala desa untuk aktif bertanya terkait tahapan pemilihan terlebih bagi kepala desa petahana," kata Karolin, dalam acara sosialisasi pemilihan kepala desa serentak dan bimbingan teknis pengelolaan aset desa bagi pemerintah desa tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu.
Dalam kegiatan itu, dirinya mengharapkan calon kepala desa bisa aktif bertanya terkait tahapan pilkades, LPJ dan lainnya supaya tidak terlambat, sehingga pelaksanaan pemilihannya tepat waktu.
"Terlebih persyaratan pencalonan wajib diperhatikan, jangan sampai i'ncumbent' ini mau calon tapi tidak tahu syaratnya misalnya LPJ harus sudah beres. Karena berdasarkan pengalaman yang sudah ada, ikut Pilkades tapi LPJ belum beres, kalah Pilkades lalu LPJ tidak dibuat maka hal yang seperti inilah yang akan berbahaya dan bisa jadi pemeriksaan Kejaksaan maupun kepolisian," tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar I Cornelis yang hadir dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan untuk terlibat dalam pemilihan umum tentu perlu persyaratan-persyaratan umum.
"Saya minta juga supaya mendorong warganya ikut tes KPU maupun Bawaslu. Nah, untuk mengikuti tes ini tentu ada syaratnya yakni KTP, karena KTP ini sangat penting dalam tahapan pemilihan oleh sebab itu saya meminta semua camat dan kades untuk mewajibkan warganya untuk memilikinya supaya terdata dalam data pemilih," kata Cornelis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Landak Mardimo dalam laporannya mengatakan pilkades tahun 2022 ini mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Tahun ini akan ada 98 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, yang tersebar di 13 Kecamatan," kata Mardimo.
Dia menjelaskan, 98 desa ini berada di 13 kecamatan, yakni Kecamatan Ngabang 4 Desa, Sengah Temila 2 Desa, Jelimpo 3 Desa, Mempawah Hulu 11 Desa, Mandor 13 Desa, Menjalin 4 Desa, Sebangki 1 Desa, Menyuke 15 Desa, Air Besar 16 Desa, Kuala Behe 11 Desa, Meranti 5 Desa, Banyuke Hulu 6 Desa, dan Sompak 7 Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Saya minta kepala desa untuk aktif bertanya terkait tahapan pemilihan terlebih bagi kepala desa petahana," kata Karolin, dalam acara sosialisasi pemilihan kepala desa serentak dan bimbingan teknis pengelolaan aset desa bagi pemerintah desa tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu.
Dalam kegiatan itu, dirinya mengharapkan calon kepala desa bisa aktif bertanya terkait tahapan pilkades, LPJ dan lainnya supaya tidak terlambat, sehingga pelaksanaan pemilihannya tepat waktu.
"Terlebih persyaratan pencalonan wajib diperhatikan, jangan sampai i'ncumbent' ini mau calon tapi tidak tahu syaratnya misalnya LPJ harus sudah beres. Karena berdasarkan pengalaman yang sudah ada, ikut Pilkades tapi LPJ belum beres, kalah Pilkades lalu LPJ tidak dibuat maka hal yang seperti inilah yang akan berbahaya dan bisa jadi pemeriksaan Kejaksaan maupun kepolisian," tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar I Cornelis yang hadir dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan untuk terlibat dalam pemilihan umum tentu perlu persyaratan-persyaratan umum.
"Saya minta juga supaya mendorong warganya ikut tes KPU maupun Bawaslu. Nah, untuk mengikuti tes ini tentu ada syaratnya yakni KTP, karena KTP ini sangat penting dalam tahapan pemilihan oleh sebab itu saya meminta semua camat dan kades untuk mewajibkan warganya untuk memilikinya supaya terdata dalam data pemilih," kata Cornelis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Landak Mardimo dalam laporannya mengatakan pilkades tahun 2022 ini mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Tahun ini akan ada 98 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, yang tersebar di 13 Kecamatan," kata Mardimo.
Dia menjelaskan, 98 desa ini berada di 13 kecamatan, yakni Kecamatan Ngabang 4 Desa, Sengah Temila 2 Desa, Jelimpo 3 Desa, Mempawah Hulu 11 Desa, Mandor 13 Desa, Menjalin 4 Desa, Sebangki 1 Desa, Menyuke 15 Desa, Air Besar 16 Desa, Kuala Behe 11 Desa, Meranti 5 Desa, Banyuke Hulu 6 Desa, dan Sompak 7 Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022