Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Nurmarini Mochtar mengatakan selama periode Januari- April 2022  telah menerbitkan 2030 Kartu Identitas Anak (KIA).

"Ini kita lakukan dengan kerja sama Dinas Pendidikan Kubu Raya. Saat ini kebanyakan satuan pendidikan mengurus KIA dan Akta Kelahiran, karena syarat utama untuk mendapatkan KIA terlebih dahulu harus memiliki Akta Kelahiran," kata Nurmarini di Sungai Raya,  Rabu.

Dia menjelaskan, ke-2030 KIA yang telah diterbitkan itu berasal dari 46 satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK dan Sekolah Dasar. Sedangkan untuk perekam KTP-el sebanyak 2.274 dengan rincian , sebanyak 708 Belum Cukup Umur (BCU) dan yang sudah mencetak KTP-el sebanyak 1.566.

Baca juga: Disdukcapil Sanggau terbitkan ratusan KIA

Baca juga: 5.278 anak Singkawang sudah miliki KIA

"Kemudian, update KK sebanyak 1.365, angka ini semua kita lakukan di sekolah," tuturnya.

Dirinya menyampaikan, untuk siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat yang lulus pada 15 Juni 2022, maka surat keterangan lulus siswa akan disesuaikan dengan Akta Kelahiran. Sedangkan pada Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK dan Sekolah Dasar akan mewajibkan Akta Kelahiran dan KIA sebagai syarat pendaftaran.

"Bukan berarti bagi siswa yang belum memiliki dokumen kependudukan ini tidak bisa mendaftar, mereka pasti bisa mendaftar karena kami akan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menerbitkan dokumen kependudukan," katanya.

Dia menambahkan, untuk di Kementerian Agama kabupaten Kubu Raya sampai saat ini terdapat 43 satuan pendidikan tingkat Madrasah Aliyah dengan jumlah 1653 siswa dengan perkiraan usia antara 15-17 tahun yang tersebar di sembilan kecamatan diantaranya, kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Teluk Pakedai, Kubu, Terentang, Rasau Jaya dan kecamatan Batu Ampar.

Baca juga: Pembuatan KIA jelang PPDB meningkat

Baca juga: Pemiliki KTP-Elektronik di Kota Pontianak sudah 95,44 persen

Baca juga: Pencetakan KIA tekendalan mesin

Dirinya mengharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini maka kerjasama antara Disdukcapil Kubu Raya dengan Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat, Disdikbud Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kubu Raya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan melalui satuan pendidikan ini akan tercipta peningkatan jumlah penduduk Kubu Raya yang memiliki dokumen kependudukan.

"Sehingga Jumlah kepemilikan dokumen kependudukan di semua tingkatan pemerintah sesuai standar operasional pelayanan yang sudah ditetapkan, dan tersedianya nilai basis data kependudukan yang akurat untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pelayanan penduduk," kata Nurmarini.

Baca juga: Disdukcapil : Realisasi KIA Di Sambas 2018

Baca juga: Singkawang Belum Dapat Petunjuk Pemberlakuan Kartu Identitas Anak

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022