Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Singkawang, Muhammad Heru mengatakan, pihaknya belum mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri tentang rencana pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) di kota itu.
"Sampai sejauh ini kita belum mendapat petunjuk lebih lanjut untuk melaksanakannya," katanya di Singkawang.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang akan menjadi percontohan KIA yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. Untuk di Kalimantan Barat, daerah yang dijadikan sebagai percontohan itu di Sekadau, dengan kriteria daerah yang telah mencapai 75 persen ke atas di dalam perekaman KTP Elektronik.
"Sedangkan di Singkawang masih belum mencapai 75 persen. Sehingga belum bisa dijadikan untuk percontohan KIA," ujarnya.
Menurutnya, persyaratan untuk menerbitkan KIA, berdasarkan Permendagri harus ada akte kelahiran anak yang asli, KTP orang tua yang asli, serta dokumen-dokumen lain sebagai pendukung.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika KTP anak dari umur 0-17 tahun akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen.
Berikutnya, lanjut dia, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkewarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.
Terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," katanya.
Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa-apa, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak. *
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016