Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan penelusuran dugaan adanya penyimpanan dalam pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang pada tahun anggaran 2010.
"Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan," ujar Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra di Bengkayang, Jumat.
Tommy Adhiyaksahputra menjelaskan bahwa penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022. Penyidik akan melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Dalam penyelidikan, kata dia, telah ditemukan peristiwa pidana setelah permintaan keterangan kepada 20 orang terkait dengan dugaan penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Bengkayang pada tahun anggaran 2010.
Ia mengatakan bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2010, atau saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkayang menganggarkan target retribusi berasal dari pelayanan pasien umum atau jasa pelayanan kesehatan umum sebesar Rp700 juta. Namun, pada tahun yang sama, dari target tersebut pemda juga menganggarkan insentif dari hasil retribusi.
"Jika target retribusi tercapai, ada insentifnya yang dijanjikan Pemkab Bengkayang sebesar Rp1,1 miliar. Nah, dari target yang diproyeksikan oleh pemda ternyata pendapatan melebihi target sebesar Rp1,2 miliar," katanya.
Menurut dia, jika berpacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak dan Retribusi, pemberian insentif hanya 5 persen dari hasil pendapatan.
"Namun, yang ini realisasinya lebih dari 5 persen, jauh sekali. Dengan demikian, ada dugaan penyimpanan pemberian jasa insentif hasil retribusi," katanya menjelaskan.
Tim penyidik saat ini, lanjut Tommy, telah mengantongi barang bukti sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
Tommy berpendapat bahwa yang lebih mendukung penanganan perkara ini adanya temuan penyimpanan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2010.
Hal itu, lanjut dia, sudah pernah diaudit oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat temuan yang harus dikembalikan atau kerugian negara yang di dalam pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
"Perkara ini terus berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tersangkannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan," ujar Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra di Bengkayang, Jumat.
Tommy Adhiyaksahputra menjelaskan bahwa penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022. Penyidik akan melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Dalam penyelidikan, kata dia, telah ditemukan peristiwa pidana setelah permintaan keterangan kepada 20 orang terkait dengan dugaan penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Bengkayang pada tahun anggaran 2010.
Ia mengatakan bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2010, atau saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkayang menganggarkan target retribusi berasal dari pelayanan pasien umum atau jasa pelayanan kesehatan umum sebesar Rp700 juta. Namun, pada tahun yang sama, dari target tersebut pemda juga menganggarkan insentif dari hasil retribusi.
"Jika target retribusi tercapai, ada insentifnya yang dijanjikan Pemkab Bengkayang sebesar Rp1,1 miliar. Nah, dari target yang diproyeksikan oleh pemda ternyata pendapatan melebihi target sebesar Rp1,2 miliar," katanya.
Menurut dia, jika berpacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak dan Retribusi, pemberian insentif hanya 5 persen dari hasil pendapatan.
"Namun, yang ini realisasinya lebih dari 5 persen, jauh sekali. Dengan demikian, ada dugaan penyimpanan pemberian jasa insentif hasil retribusi," katanya menjelaskan.
Tim penyidik saat ini, lanjut Tommy, telah mengantongi barang bukti sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
Tommy berpendapat bahwa yang lebih mendukung penanganan perkara ini adanya temuan penyimpanan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2010.
Hal itu, lanjut dia, sudah pernah diaudit oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat temuan yang harus dikembalikan atau kerugian negara yang di dalam pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
"Perkara ini terus berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tersangkannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022