Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2017.

"Tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan. Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot,  di Sintang, Kalimantan Barat, Senin

Tersangka yang ditahan berinisial L dan S. L merupakan direktur CV pemenang lelang, sedangkan S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan. Kerugian negara dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, sebesar Rp302 juta.

Kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, lalu kedua tersangka digiring dari ruang penyidik menuju mobil yang akan membawa keduanya menuju Rutan Sintang.

Porman mengatakan proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017. Saat itu, CV RMK dengan direktur L, ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar.

“Namun tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.

Pewarta: Andilala dan Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022