Sintang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sintang telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi cetak sawah Dinas Pertanian Kabupaten Sintang tahun anggaran 2013.
Jaksa Kejari Sintang, Aan mengungkapkan, dua tersangka kasus cetak sawah ini berinisial RB sebagai PPK dan SK sebagai Bendahara pada Dinas Pertanian Kabupaten Sintang tahun 2013.
"Dua tersangka ini telah ditahan di Rutan Pontianak," kata Aan ditemui di Sintang, Rabu.
Menurut Aan, kedua tersangka menyunat bantuan sosial program cetak sawah untuk empat kelompok tani di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sepauk.
Besaran anggaran bantuan cetak sawah untuk empat kelompok tani itu sebesar Rp1 miliar. Dari Rp1 miliar tersebut, kedua tersangka menyunat sebesar Rp400 juta.
"Jadi keempat kelompok tani itu hanya menerima Rp600 juta," kata Aan.
Dijelaskan Aan, kasus cetak sawah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak selepas Idul Fitri.
RB masih menjalani hukuman dalam kasus korupsi yang lain, sedangkan SK sudah ditahan sejak Minggu kemarin.
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa 15 saksi," katanya.
Dikatakan Aan, saat ini Kejari Sintang baru menetapkan dua tersangka dalam kasus cetak sawah, ada tidaknya tersangka lain masih proses penyelidikan.
(KR-TFT/N005)
Kejari Sintang Tetapkan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Rabu, 14 Juni 2017 22:02 WIB