Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menahan Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkait dugaan korupsi pengelolaan rusunawa.
"Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka kepada YJK," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong Rudy Astanto di Entikong, Jumat.
Baca juga: Kejari Sanggau tahan oknum kades korupsi dana desa
Baca juga: Satu tahanan Kejari Sanggau reaktif COVID-19
Dia mengatakan, YJK ditahan setelah penyidik Sanggau di Entikong menemukan bukti-bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.
Rusunawa yang berada di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017.
Baca juga: Kajati minta sentra pelayanan harus ada petugasnya
Rudy mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan ekspos perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.
"Selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000," katanya.
Baca juga: Kejari jebloskan terdakwa korupsi alkes Sanggau ke LP
Menurut Rudy, atas perbuatan tersangka YJK, dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk tersangka YJK, kita lakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022. Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.
Baca juga: Kejari Sanggau setor Rp4,2 miliar ke kas negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka kepada YJK," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong Rudy Astanto di Entikong, Jumat.
Baca juga: Kejari Sanggau tahan oknum kades korupsi dana desa
Baca juga: Satu tahanan Kejari Sanggau reaktif COVID-19
Dia mengatakan, YJK ditahan setelah penyidik Sanggau di Entikong menemukan bukti-bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.
Rusunawa yang berada di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017.
Baca juga: Kajati minta sentra pelayanan harus ada petugasnya
Rudy mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan ekspos perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.
"Selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000," katanya.
Baca juga: Kejari jebloskan terdakwa korupsi alkes Sanggau ke LP
Menurut Rudy, atas perbuatan tersangka YJK, dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk tersangka YJK, kita lakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022. Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.
Baca juga: Kejari Sanggau setor Rp4,2 miliar ke kas negara
Wali Kota siapkan revitalisasi untuk rusunawa Pontianak Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022