Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu dapat menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat, untuk membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sampai dengan 28 Februari 2022 diketahui bahwa Ekuitas PT.Jamkrida Kalimantan Barat baru sebesar Rp42,5 Milyar, di mana jumlah tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang menegaskan bahwa Perusahaan Penjamin Lingkup Provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50 Milyar," kata Ria Norsan di Pontianak, Jumat.
Untuk itu, Ria Norsan mengatakan diperlukan adanya penambahan penyertaan modal ke Jamkrida Kalimantan Barat.
Dirinya berharap dengan pelaksanaan kegiatan RUPS-LB dan RUPS Tahun buku 2021 PT Jamkrida Kalimantan Barat ke depannya akan semakin meningkat labanya bukan ruginya.
Untuk itu, Ria Norsan meminta kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat pada tahun 2022 ini agar berupaya lebih maksimal untuk mendapatkan laba positif perusahaan.
"Dengan cara menjaga dan meningkatkan kepercayaan, komunikasi dan hubungan baik dengan mitra kerja yang sudah ada, membuka serta memperluas jaringan kerjasama penjaminan kredit dengan mitra baru dan melakukan diversifikasi usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta bersama dengan mitra kerja agar lebih selektif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur," katanya.
Ia juga meminta, agar PT Jamkrida Kalbar dapat melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta bersama dengan mitra kerja, agar lebih selektif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Sampai dengan 28 Februari 2022 diketahui bahwa Ekuitas PT.Jamkrida Kalimantan Barat baru sebesar Rp42,5 Milyar, di mana jumlah tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang menegaskan bahwa Perusahaan Penjamin Lingkup Provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50 Milyar," kata Ria Norsan di Pontianak, Jumat.
Untuk itu, Ria Norsan mengatakan diperlukan adanya penambahan penyertaan modal ke Jamkrida Kalimantan Barat.
Dirinya berharap dengan pelaksanaan kegiatan RUPS-LB dan RUPS Tahun buku 2021 PT Jamkrida Kalimantan Barat ke depannya akan semakin meningkat labanya bukan ruginya.
Untuk itu, Ria Norsan meminta kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat pada tahun 2022 ini agar berupaya lebih maksimal untuk mendapatkan laba positif perusahaan.
"Dengan cara menjaga dan meningkatkan kepercayaan, komunikasi dan hubungan baik dengan mitra kerja yang sudah ada, membuka serta memperluas jaringan kerjasama penjaminan kredit dengan mitra baru dan melakukan diversifikasi usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta bersama dengan mitra kerja agar lebih selektif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur," katanya.
Ia juga meminta, agar PT Jamkrida Kalbar dapat melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta bersama dengan mitra kerja, agar lebih selektif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022