"Perda untuk pembentukan Jamkrida di Kalbar sudah disepakati di legislatif sejak Desember lalu, sekarang sudah dua bulan seharusnya sudah ada laporan perkembangannya," kata Awang Sofian Rozali di Pontianak, Senin.
Ia mencontohkan di Jawa Barat yang dalam setahun sudah memiliki PT Jamkrida sejak peraturan daerah tentang lembaga penjaminan itu disahkan.
Menurut Awang Sofian, Jamkrida akan menjadi akses bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan mendapat pinjaman dari perbankan karena terbentur beragam pesyaratan misalnya status kepemilikan jaminan maupun jaminan itu sendiri.
"Jamkrida yang akan memberi jaminan, tetapi kreditnya tetap ke perbankan," ujar Awang Sofian yang juga angggota DPRD Provinsi Kalbar.
Berdasarkan perda tersebut serta aturan dari Kementerian Keuangan, modal dasar untuk PT Jamkrida Kalbar itu minimal sebesar Rp100 miliar. Pemprov Kalbar sebagai pemegang saham mayoritas dengan komposisi 50 persen plus satu. Modal awal disetor minimal 25 persen dari modal dasar atau sekitar Rp25 miliar.
"Untuk menyiapkan modal awal, tentu harus berdasarkan aturan sehingga diperlukan peraturan daerah," kata Awang Sofian yang pernah menjadi Ketua Pansus Pembentukan Lembaga Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalbar.
Bentuk dari PT Jamkrida Kalbar itu nantinya berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan pembentukannya berasal dari hak inisiatif pihak eksekutif.
Ia mengakui, potensi wira usaha di Kalbar masih sangat besar. Namun selama ini masih terhambat di jaminan untuk menambah modal.
"Berdasarkan kajian Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar, sedikitnya ada lima ribu lebih unit usaha yang belum terjangkau akses perbankan," kata dia.
Pembentukan PT Jamkrida Kalbar itu juga sepaham dengan rencana pemerintah untuk memperbanyak wira usaha baru.