Upaya penyelundupan sebanyak 31 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait lainnya.

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNNP Kalbar, Budi Wibowo di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Melawi miliki sabu

Baca juga: Satgas Pamtas kembali tangkap terduga pelaku narkoba di perbatasan RI-Malaysia

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut menyelundupkan barang haram tersebut melalui Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas (Kalbar) yang berbatasan dengan Malaysia, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca juga: Dokter di Kapuas Hulu terjerat penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan, katanya.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu tersebut," katanya.

Dia berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," katanya.

Baca juga: Terjerat narkoba oknum dokter Kapuas Hulu terancam 20 tahun penjara

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan gagalkan penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022