Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha bersama petugas BNN dan Intel Bea Cukai, Rabu (3/6) kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 494,2 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sg (54) asal Desa Bungkang, Kecanatan Sekayam di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
"Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gyt. Hanya hitungan hari setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu 13,6 Kg, kali ini Rabu (1/6) satuan organik dari Kodam XII/Tpr ini kembali berhasil mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasar dalam rilis tertulisnya di Pontianak, Rabu.
Kapendam mengatakan, barang haram tersebut diamankan oleh personel gabungan itu saat melaksanakan ambush terhadap Sg terduga pelaku narkoba.
"Setelah berhasil ditangkap, dari terduga pelaku berhasil diamankan sabu-satu seberat 492,2 Gram, dengan rincian 1 paket sabu Blu Ice (tipe A) seberat 245,5 gram, sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket sabu-sabu (Amfetamin) seberat 10,2 Gram.
Kapendam XII/Tpr juga menyebutkan, sesuai laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, aksi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S.,
melaksanakan ambush. Kemudian sekira pukul 11.45 WIB, tim berhasil mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Selanjutnya pria tersebut diamankan, pada saat dilakukan pemeriksaan didapati dari pelaku barang haram tersebut yang dibungkus dalam kemasan minuman bermerk Honeydew.
"Kami menduga pelaku sengaja memanfaatkan momentum pergantian Satgas Pamtas dan perayaan gawai untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia. Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sedang dilakukan pendalaman oleh pihak BNN," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gyt. Hanya hitungan hari setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu 13,6 Kg, kali ini Rabu (1/6) satuan organik dari Kodam XII/Tpr ini kembali berhasil mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasar dalam rilis tertulisnya di Pontianak, Rabu.
Kapendam mengatakan, barang haram tersebut diamankan oleh personel gabungan itu saat melaksanakan ambush terhadap Sg terduga pelaku narkoba.
"Setelah berhasil ditangkap, dari terduga pelaku berhasil diamankan sabu-satu seberat 492,2 Gram, dengan rincian 1 paket sabu Blu Ice (tipe A) seberat 245,5 gram, sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket sabu-sabu (Amfetamin) seberat 10,2 Gram.
Kapendam XII/Tpr juga menyebutkan, sesuai laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, aksi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S.,
melaksanakan ambush. Kemudian sekira pukul 11.45 WIB, tim berhasil mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Selanjutnya pria tersebut diamankan, pada saat dilakukan pemeriksaan didapati dari pelaku barang haram tersebut yang dibungkus dalam kemasan minuman bermerk Honeydew.
"Kami menduga pelaku sengaja memanfaatkan momentum pergantian Satgas Pamtas dan perayaan gawai untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia. Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sedang dilakukan pendalaman oleh pihak BNN," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022