Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan meminta kepada para kepala desa di wilayah tersebut, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan tidak main-main dalam pengelolaannya, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ada ancaman pidana.
"Dana desa ini bukan untuk sanak famili dan handai taulan. Tapi untuk masyarakat guna membangun infrastruktur di desa. Boleh untuk sanak famili dan handai taulan, kalau ingin masuk penjara," kata dia ketika ditemui di Sintang, Rabu (8/6).
Baca juga: Pemkab harus kembangkan kreativitas anak muda
Dikatakan dia, ada dua penyebab penyalahgunaan dana desa. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena kesengajaan. Dua hal tersebut bisa mengantarkan masuk penjara.
Menurut dia, untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Kajari mengingatkan agar kades dan perangkat desa lebih hati-hati.
Aparatur desa bisa minta bimbingan Inspektorat, atau pemerintahan desa dalam pengelolaan maupun pelaporan dana desa.
Baca juga: Proses lelang proyek pembangunan jangan lambat
"Jangan mentang-mentang dapat ADD, ketika uang cair langsung dipotong untuk beli motor pribadi, atau dipotong sekian persen untuk kepala desa, jangan. ADD ini bukan untuk mempertebal dompet pribadi, tegasnya.
Dijelaskan Sandan, pihaknya memastikan pengawasan dana desa lebih diperketat. Instruksi tersebut langsung diberikan Presiden kepada lembaga - lembaga terkait.
"Kalau di Jakarta ada KPK, di daerah ada Kepolisian dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya bisa sepuluh atau belasan tahun jika ada penyalahgunaan pengelolaan dana desa," tegasnya.
Ketua Komisi A Kabupaten Sintang, Santosa menyayangkan masih lemahnya pengawasan Alokasi Dana Desa di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Lemahnya pengawasan ADD membuat peluang terjadi penyelewengan," katanya di Sintang, Rabu.
Baca juga: Tempat hiburan malam Sintang dikhawatirkan berdampak sosial
Dikatakan Santosa, tak jarang oknum kepala desa menguasai sendiri anggaran tersebut, bahkan menjadi kontraktornya.
Dirinya mengungkapkan, bukan rahasia lagi banyak kasus penyelewengan akhirnya hilang begitu saja tanpa selesai melalui jalur hukum.
Ia pun menilai keegoisan kades yang merasa mampu karena kekuasaan yang dimiliki membuat polemik dan berdampak buruk pada desa tersebut.
"Kalau masih bermasalah tentu anggaran tidak bisa dicairkan, jadi yang rugi masyarakat karena tidak merasakan fasilitas pembangunan yang sudah diberikan," katanya.
Baca juga: DPRD ingatkan harga TBS sesuai aturan pemerintah
Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan ADD, Tuah menyarankan pemerintah daerah membuat aturan yang ketat bagi seleksi calon kades.
Menurut Santosa, jika pemerintah desa ingin baik dari awal, ada baiknya para calon kades diseleksi dengan ketat. Termasuk seleksi psikologi.
"Dari situ nanti akan kelihatan apakah benar ingin memimpin dengan sebenar - benarnya atau hanya berorientasi uang saja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Dana desa ini bukan untuk sanak famili dan handai taulan. Tapi untuk masyarakat guna membangun infrastruktur di desa. Boleh untuk sanak famili dan handai taulan, kalau ingin masuk penjara," kata dia ketika ditemui di Sintang, Rabu (8/6).
Baca juga: Pemkab harus kembangkan kreativitas anak muda
Dikatakan dia, ada dua penyebab penyalahgunaan dana desa. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena kesengajaan. Dua hal tersebut bisa mengantarkan masuk penjara.
Menurut dia, untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Kajari mengingatkan agar kades dan perangkat desa lebih hati-hati.
Aparatur desa bisa minta bimbingan Inspektorat, atau pemerintahan desa dalam pengelolaan maupun pelaporan dana desa.
Baca juga: Proses lelang proyek pembangunan jangan lambat
"Jangan mentang-mentang dapat ADD, ketika uang cair langsung dipotong untuk beli motor pribadi, atau dipotong sekian persen untuk kepala desa, jangan. ADD ini bukan untuk mempertebal dompet pribadi, tegasnya.
Dijelaskan Sandan, pihaknya memastikan pengawasan dana desa lebih diperketat. Instruksi tersebut langsung diberikan Presiden kepada lembaga - lembaga terkait.
"Kalau di Jakarta ada KPK, di daerah ada Kepolisian dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya bisa sepuluh atau belasan tahun jika ada penyalahgunaan pengelolaan dana desa," tegasnya.
Ketua Komisi A Kabupaten Sintang, Santosa menyayangkan masih lemahnya pengawasan Alokasi Dana Desa di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Lemahnya pengawasan ADD membuat peluang terjadi penyelewengan," katanya di Sintang, Rabu.
Baca juga: Tempat hiburan malam Sintang dikhawatirkan berdampak sosial
Dikatakan Santosa, tak jarang oknum kepala desa menguasai sendiri anggaran tersebut, bahkan menjadi kontraktornya.
Dirinya mengungkapkan, bukan rahasia lagi banyak kasus penyelewengan akhirnya hilang begitu saja tanpa selesai melalui jalur hukum.
Ia pun menilai keegoisan kades yang merasa mampu karena kekuasaan yang dimiliki membuat polemik dan berdampak buruk pada desa tersebut.
"Kalau masih bermasalah tentu anggaran tidak bisa dicairkan, jadi yang rugi masyarakat karena tidak merasakan fasilitas pembangunan yang sudah diberikan," katanya.
Baca juga: DPRD ingatkan harga TBS sesuai aturan pemerintah
Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan ADD, Tuah menyarankan pemerintah daerah membuat aturan yang ketat bagi seleksi calon kades.
Menurut Santosa, jika pemerintah desa ingin baik dari awal, ada baiknya para calon kades diseleksi dengan ketat. Termasuk seleksi psikologi.
"Dari situ nanti akan kelihatan apakah benar ingin memimpin dengan sebenar - benarnya atau hanya berorientasi uang saja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022