Unit Jatantras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial GA (23) spesialis pencuri barang pasien atau keluarga pembesuk di rumah sakit.

"Tersangka ditangkap aparat di parkiran Rumah Sakit Untan Pontianak, Sabtu, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang disimpannya di dalam tas di kamar pasien di RS Santo Antonius, Pontianak, saat korban tertidur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Sabtu.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kabel PLN senilai Rp52 juta

Baca juga: Polisi tangkap enam pencuri barang penumpang maskapai penerbangan

Dia menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan para korban yang sedang kelelahan saat menunggu keluarganya yang sakit di rumah sakit.

"Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai Rp2,2 juta dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS Santo Antonius Pontianak," ungkapnya.

Dia menambahkan, menurut hasil interogasi, pelaku juga mengakui pernah beraksi di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Pontianak.

Baca juga: Polres Sekadau tangkap seorang pelaku pencuri motor

"Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan Pontianak dan diduga pelaku mengambil satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta serta dua unit handphone di kamar tempat korban dirawat," katanya.

Serta pernah juga melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah handphone di kamar tempat korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri mengambil handphone di kamar tempat korban dirawat.

Dia menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri, dan uang hasil dari perbuatannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual kemana. Untuk tersangka diancam Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara," katanya.

 Baca juga: Polisi tangkap seorang pencuri kotak amal masjid di Pontianak

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022