Satreskoba Polres Ketapang menangkap tiga warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tumbang Titi, kemaren. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi.
"Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik sdr UT (29) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing SH disampaikan berupa rilis kepada awak media di Ketapang, Sabtu (11/6) malam.
Baca juga: Dokter di Kapuas Hulu terjerat penyalahgunaan narkoba
Anggiat menjelaskan Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang pun melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut.
Pada penggerebekan itu petugas mendapatkan pelaku berinisial KS (35) sedang di dalam rumah. Selang beberapa saat dari luar datang pelaku UT masuk ke dalam rumah dan juga langsung diamankan. Proses penggerebakan disaksikan oleh perangkat RT setempat.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto. Uang tunai 240.000 rupiah dari tangan pelaku KS," paparnya.
Baca juga: Satgas Pamtas kembali tangkap terduga pelaku narkoba di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia
"Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto. Serta uang tunai 3.670.000 rupiah," lanjut Anggiat.
Berdasarkan introgasi petugas, kedua pelaku mengatakan barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44). MAW merupakan warga di Desa Beringin Rayo Kecamatan Tumbang Titi seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Dari penangkapan kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya," tutur Anggiat.
"Serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong. Kemudian 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu dan 1 buat korek api gas," sambungnya.
Menurutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Melawi miliki sabu
Baca juga: Pemusnahan narkoba yang ditemukan di Lapas Singkawang
Baca juga: Empat pelaku tidak pidana narkotika diamankan polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik sdr UT (29) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing SH disampaikan berupa rilis kepada awak media di Ketapang, Sabtu (11/6) malam.
Baca juga: Dokter di Kapuas Hulu terjerat penyalahgunaan narkoba
Anggiat menjelaskan Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang pun melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut.
Pada penggerebekan itu petugas mendapatkan pelaku berinisial KS (35) sedang di dalam rumah. Selang beberapa saat dari luar datang pelaku UT masuk ke dalam rumah dan juga langsung diamankan. Proses penggerebakan disaksikan oleh perangkat RT setempat.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto. Uang tunai 240.000 rupiah dari tangan pelaku KS," paparnya.
Baca juga: Satgas Pamtas kembali tangkap terduga pelaku narkoba di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia
"Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto. Serta uang tunai 3.670.000 rupiah," lanjut Anggiat.
Berdasarkan introgasi petugas, kedua pelaku mengatakan barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44). MAW merupakan warga di Desa Beringin Rayo Kecamatan Tumbang Titi seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Dari penangkapan kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya," tutur Anggiat.
"Serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong. Kemudian 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu dan 1 buat korek api gas," sambungnya.
Menurutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Melawi miliki sabu
Baca juga: Pemusnahan narkoba yang ditemukan di Lapas Singkawang
Baca juga: Empat pelaku tidak pidana narkotika diamankan polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022