Penjabat Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Samuel membuka secara langsung kegiatan orientasi dan pelatihan bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka percepatan penurunan angka Stunting (Kekerdilan) di Kecamatan Ngabang.

"Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian pembangunan berkelanjutan, maka perlu dilakukan percepatan penurunan Stunting sejalan dengan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting," kata Samuel di Ngabang, Senin.

Baca juga: Karolin sosialisasikan pencegahan stunting di desa

Baca juga: Bupati Landak ajak masyarakat untuk cegah pernikahan dini

Menurutnya, berdasarkan Peraturan BKKBN RI nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024, salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam RAN PASTI adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko kekerdilan, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan pengawasan keluarga berisiko kekerdilan.

Lebih lanjut Samuel menyatakan dari hasil pendataan keluarga tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BKKBN sebanyak 44.224 keluarga yang berisiko kekerdilan, sedangkan terdapat sebanyak 306 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 918 orang yang ada di Kabupaten Landak.

"TPK berperan sebagai ujung tombak percepatan penurunan kekerdilan terutama dalam pencegahan mulai dari proses inkubasi hingga melakukan tindakan pencegahan lain dari faktor langsung penyebab kekerdlan, maka dari itu diperlukan sumber daya pendamping yang berkualitas," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Landak ajak semua pihak turunkan angka stunting

Baca juga: Pola pikir masyarakat rendah jadi tantangan mengentaskan stunting

Ia juga mengungkapkan dalam pelaksanaan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan sehingga dibentuk TPK yang terdiri dari bidan, Kader TP PKK, dan Kader Keluarga Berencana (KB) serta Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan keluarga di seluruh wilayah.

"Percepatan penurunan kekerdilan memiliki target prevalensi kekerdilan sebesar 14 persen di tahun 2024, maka dari itu diperlukan arah kebijakan yang sesuai. Salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan kekerdilan adalah pendekatan keluarga melalui Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting untuk mencapai target sasaran, yakni Calon Pengantin (Catin)/Calon Pasangan Usia Subur (PUS), ibu hamil dan menyusui sampai dengan pasca salin, dan anak usia 0-59 bulan," katanya.

Samuel berharap dengan pelaksanaan orientasi TPK ini, dapat memberikan dampak signifikan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu, balita, dan fasilitasi bantuan kekerdilan bagi Keluarga Berisiko Stunting dan dengan cepat memantau kasus kekerdilan di desa sesuai dengan kondisi kasus di masing-masing kelompok sasaran risiko kekerdilan.

"Semoga dengan pelaksanaan orientasi ini, upaya percepatan penurunan angka kekerdilan di Kabupaten Landak dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan," kata Samuel.

Baca juga: Penurunan prevalensi stunting tidak mudah perlu keterlibatan masyarakat

Baca juga: Karolin instruksikan Pemdes ikut cegah stunting

Baca juga: Pemkab Landak gandeng PKK gencarkan sosialisasi stunting di desa
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022