Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Rony mengatakan, jika semua persyaratan kandidat wakil bupati telah terpenuhi, maka syarat tersebut harus secepat mungkin diserahkan ke DPRD.

"Sehingga DPRD bisa memulai mekanisme yang ada, bisa menjalankan proses paripurna  penerimaan penyampaian dari Bupati, pelaksanaan pemilihan sampai hasilnya akan disampaikan ke Kemendagri," ujarnya, Jumat (15/7).

Dia mengatakan, saat ini semua parpol koalisi telah menyerahkan rekomendasi dari DPP terkait rekomendasi Wabup Sintang.

Baca juga: Sekolah diminta rutin berikan penyuluhan kepada siswa terkait bahaya pergaulan bebas

Dikatakan dia, mengenai permintaan Bupati Sintang agar proses penetapan Wakil Bupati tidak melewati 17 Agustus, akan tetap ditanggapi dengan serius. Mengingat proses pergantian Wakil Bupati Sintang cukup panjang.

"Kita di DPRD akan mencoba untuk mendorong supaya proses yang dimulai dari penerimaan berkas hingga penetapan SK bisa cepat. Setelah proses di DPRD Sintang selesai, mohon dukungan Pemprov Kalbar agar ditindaklanjuti hingga ke pusat hingga penetapan SK," harapnya.

Sementara itu partai koalisi akhirnya melengkapi semua berkas persyaratan pencalonan Wakil Bupati Sintang. Persyaratan tersebut diserahkan partai koalisi ke Bupati Sintang Jarot Winarto, Jum'at 15 Juli 2022. Hadir perwakilan partai koalisi yakni Partai Nasdem, PKB, Golkar, PKPI dan PPP serta dua calon yang diusulkan yakni Melkianus dan Hardoyo.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan, jika Bupati Sintang besok hari mengusulkan ke dewan nama bakal calon wakil bupati Sintang, maka pihaknya siap melaksanakan paripurna untuk mengisi posisi Wakil Bupati.

Baca juga: Kondisi Jalan Lingkar Kelam Kecamatan Kelam Permai rusak parah
 

Pewarta: Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022