Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat periode 2022-2026 akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota KI provinsi itu.

"Pendaftaran rekrutmen calon anggota KI kami buka untuk masyarakat umum, secara jujur, terbuka dan objektif," kata Ketua Timsel Calon Anggota KI Kalbar periode 2022-2026, Jumadi di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Komisi Informasi Kalbar hadirkan sosialisasi terbuka memperingati Harkin 2022
Baca juga: Komisi Informasi ungkap empat lembaga di Kalbar tidak informatif
Baca juga: 400 warga ikuti vaksinasi kerja sama Komisi Informasi-Polda

Dia menjelaskan, waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2022.

"Untuk syarat calon anggota KI Kalbar sesuai dengan pasal 30 (1) UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya warga negara Indonesia," katanya.

Baca juga: KI Kalbar terus dorong badan publik implementasikan keterbukaan informasi
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar bahas urgensi KIP di era normal baru

Kemudian, pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi pemohon dilakukan secara online melalui website https:// diskominfo.kalbarprov.go.id/seleksi-ki-2022-20226/. Untuk keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Calon Anggota KI Kalbar periode 2022-2026 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.



Dia menambahkan, untuk seleksi dilakukan dalam tiga tahap dengan sistem gugur, adapun jadwal-nya yakni, tahap seleksi administrasi 9-16 Agustus, kemudian tahap tes potensi 29 Agustus, psikotes dan dinamika kelompok 22 September, dan tahapan tes wawancara 28-29 Agustus.

Baca juga: Bawaslu Kota Pontianak raih penghargaan Komisi Informasi Publik
Baca juga: Singkawang masih zona merah untuk keterbukaan informasi publik

"Untuk kepastian waktu dan tempat pelaksanaan dari rangkaian berbagai tahapan itu akan kami beritahukan kembali," katanya.

Jumadi menambahkan, dalam hal pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat periode 2022-2026 tidak dipungut biaya.

Kemudian untuk informasi selanjutnya dapat dilihat di portal kalbar.antaranews.com.

Baca juga: Komisi Informasi Kalbar perpanjang waktu pengembalian Monev tahun 2019
Baca juga: Majelis Komisioner KI "Pemeriksaan Setempat" ke Kantor Desa Sungai Rengas
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar monev rakor PPID

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022