Komisi Informasi Kalbar terus mendorong badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana undang-undang di tengah wabah COVID-19 di era tatanan normal baru.
"Dalam UU KIP mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Saat normal baru ini, KIP harus terus dijalankan maksimal oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujar Ketua Komisi Informasi Kalbar, Syarif Muhammad Herry saat memberikan sambutan dalam diskusi melalui daring yang bertemakan urgensi keterbukaan informasi publik (KIP) di era tatanan normal baru menuju masyarakat informatif, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa di tengah pandemi COVID-19 dari pantauan di lapangan bahwa masih ada badan publik yang belum memaksimalkan perannya. Ia mencontohkan seperti ada website yang merupakan garda terdepan masih onfline.
"Kemudian sudah ada website online namun tidak update. Namun, sebagian juga sudah ada maksimal online dan update. Itu hasil pantauan sementara. Kami akhir Juli 2020 sudah akan mulai menyebarkan kuesioner ke badan publik di Kalbar," jelas dia.
Terkait KIP di Kalbar oleh badan publik di Kalbar pada tahun lalu menurutnya terus mengalami tren positif dan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di Kalbar pada 2018 ada 54 persen badan publik masuk zona hitam dan 2019 hanya tinggal 20,9 persen.
"Nah, harapannya di tengah wabah COVID - 19 ini, KIP semakin baik oleh badan publik," harap dia.
Sementara untuk diskusi daring yang dibuka Sekda Kalbar, bertemakan urgensi keterbukaan informasi publik (KIP) di era tatanan normal baru menuju masyarakat informatif.
"Tujuan digelarnya diskusi daring ini satu di antaranya menuju KIP di semua kalangan menuju masyarakat informatif sejahtera, termasuk mengenai perlindungan sosial di era normal baru," ujar katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan diskusi secara daring tersebut dilaksanakan pada 2 Juli 2020 pukul 14.00 -16.00 WIB.
"Kita dalam diskusi secara dari menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting," katanya.
Ia menyebutkan ada pun narasumber yang dihadirkan yakni semula H. Sutarmidji SH., MHum yang merupakan Gubernur Kalbar, namun karena ada agenda di waktu bersamaan sehingga diwakili Sekda Kalbar. Kemudian Romanus Ndau Lendong, Ketua Bid. Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Erdi Abidin, MSi yang merupakan Pengamat Kebijakan Publik Untan dan M Kebing L yang merupakan Ketua DPRD Kalbar.
"Adapun peserta semua unsur kita undang biak lembaga negara, OPD provinsi dan kabupaten, LSM, tokoh agama dan termasuk dari asosiasi media maupun jurnalisnya. Moderator akan dipandu oleh Dian Lestari dari Suar Asa Khatulistiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dalam UU KIP mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Saat normal baru ini, KIP harus terus dijalankan maksimal oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujar Ketua Komisi Informasi Kalbar, Syarif Muhammad Herry saat memberikan sambutan dalam diskusi melalui daring yang bertemakan urgensi keterbukaan informasi publik (KIP) di era tatanan normal baru menuju masyarakat informatif, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa di tengah pandemi COVID-19 dari pantauan di lapangan bahwa masih ada badan publik yang belum memaksimalkan perannya. Ia mencontohkan seperti ada website yang merupakan garda terdepan masih onfline.
"Kemudian sudah ada website online namun tidak update. Namun, sebagian juga sudah ada maksimal online dan update. Itu hasil pantauan sementara. Kami akhir Juli 2020 sudah akan mulai menyebarkan kuesioner ke badan publik di Kalbar," jelas dia.
Terkait KIP di Kalbar oleh badan publik di Kalbar pada tahun lalu menurutnya terus mengalami tren positif dan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di Kalbar pada 2018 ada 54 persen badan publik masuk zona hitam dan 2019 hanya tinggal 20,9 persen.
"Nah, harapannya di tengah wabah COVID - 19 ini, KIP semakin baik oleh badan publik," harap dia.
Sementara untuk diskusi daring yang dibuka Sekda Kalbar, bertemakan urgensi keterbukaan informasi publik (KIP) di era tatanan normal baru menuju masyarakat informatif.
"Tujuan digelarnya diskusi daring ini satu di antaranya menuju KIP di semua kalangan menuju masyarakat informatif sejahtera, termasuk mengenai perlindungan sosial di era normal baru," ujar katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan diskusi secara daring tersebut dilaksanakan pada 2 Juli 2020 pukul 14.00 -16.00 WIB.
"Kita dalam diskusi secara dari menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting," katanya.
Ia menyebutkan ada pun narasumber yang dihadirkan yakni semula H. Sutarmidji SH., MHum yang merupakan Gubernur Kalbar, namun karena ada agenda di waktu bersamaan sehingga diwakili Sekda Kalbar. Kemudian Romanus Ndau Lendong, Ketua Bid. Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Erdi Abidin, MSi yang merupakan Pengamat Kebijakan Publik Untan dan M Kebing L yang merupakan Ketua DPRD Kalbar.
"Adapun peserta semua unsur kita undang biak lembaga negara, OPD provinsi dan kabupaten, LSM, tokoh agama dan termasuk dari asosiasi media maupun jurnalisnya. Moderator akan dipandu oleh Dian Lestari dari Suar Asa Khatulistiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020