Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa lembaganya bukan merupakan ancaman seperti yang banyak orang pikirkan.
"Ancaman, ancaman kalau nanti terbuka, nanti banyak orang-orang yang minta lebih. Padahal, kami ini, undang-undang kami, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), tugas kami hanya dua. Satu, menetapkan standar layanan informasi publik, dan dua, menyelesaikan sengketa informasi publik," kata Donny di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas KI yakni memastikan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam setiap badan publik.
"Kami tidak, (terkait, red.) pengadaan barang dan jasa. Kami tidak masuk siapa yang menang. Nanti kalau ada pemenangnya, kemudian ada kecurangan, kami tindak," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kami hanya melihat ada KAK-nya enggak? Kerangka acuan kerja. Ada RAB-nya enggak? Rencana anggaran biaya. Ada dokumen perencanaannya tidak? Hanya itu saja”.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa untuk penyelesaian sengketa informasi publik berjalan simpel.
"Misalnya, ada badan publik yang diadukan oleh, atau pemohon informasi minta informasi ke badan publik tidak diberikan, atau mintanya 10 dikasih 5, mintanya A dikasih C, selama 30 hari kami beri ruang untuk berkomunikasi. Kalau tidak bisa, baru disengketakan ke kami," tuturnya
Ia mengatakan bahwa bila terjadi sengketa maka pada saat pemeriksaan akan ditanya oleh KI terkait jenis informasi tersebut, apakah terbuka atau tertutup.
"Kalau badan publik mengatakan terbuka, langsung kami dorong ke mediasi. Akan tetapi, kalau tertutup ya kami teruskan dengan adjudikasi, non-litigasi. Jadi semacam peradilan, tetapi yang melakukan Komisi Informasi," jelasnya.