Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Pontianak tahun 2022 berkurang sebesar Rp66,29 miliar atau sekitar 3,65 persen dari target sebelumnya Rp1,82 triliun.

"Secara umum volume APBD Kota Pontianak tahun 2022 berkurang sejumlah Rp66,29 miliar atau turun 3,65 persen," kata Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan nota keuangan tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin.

Baca juga: Capaian realisasi APBD Kalbar baru 35 persen
Baca juga: Satono resmikan enam jembatan dari anggaran non-APBD
Baca juga: DPRD Sintang kecewa silpa APBD 2021 terlalu besar

Edi menjelaskan, beberapa penyebab turunnya APBD Pemkot Pontianak tahun 2022, antara lain pendapatan antarsektor yang terjadi ketimpangan, sehingga perlu disesuaikan maupun pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Ada beberapa target yang tidak tercapai, kemudian memperpanjang anggaran yang multiyears,” ungkapnya.

Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak 202 disetujui
Baca juga: Sutarmidji sebut ealisasi Pendapatan Daerah Kalbar 2021 capai 99,94 persen
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi pekerja konstruksi di kegiatan APBD Kalbar

Dia menambahkan, penyesuaian itu pihaknya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2022. Edi menjelaskan, untuk mewujudkan good governance, penyesuaian diharapkan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi dan transparansi.

“Dan juga memperhatikan aspek penting seperti pertanggungjawaban keuangan, serta pendekatan anggaran yang berbasis kinerja dari dana yang telah dialokasikan,” katanya.

Baca juga: Harisson sebut realisasi penyerapan APBD Kalbar baru 22,66 persen
Baca juga: DPRD setujui Raperta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang 2021 menjadi Perda

Ia menambahkan, proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah diupayakan secara maksimal untuk selebihnya diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak.

“Program yang sudah terlaksana tetap berjalan meski akan berpengaruh,” katanya.

Edi menambahkan, secara umum struktur RAPBD Kota Pontianak tahun 2022 terdiri dari tiga kelompok, yaitu pendapatan daerah, pembelanjaan daerah, dan pembiayaan daerah.

Baca juga: Pemkab Ketapang surplus Rp 262 miliar lebih pada anggaran 2021
Baca juga: Satono resmikan dimulainya pembangunan jembatan ke-20 non APBD
Baca juga: Kalbar targetkan 70 persen APBD 2022 dibelanjakan untuk produk lokal
Baca juga: Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022