Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson mengatakan bahwa pekerja konstruksi di kegiatan yang menggunakan APBD Kalbar harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Saya minta  organisasi perangkat daerah seperti Dinas PUPR memperhatikan betul pekerja konstruksi dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD Kalbar. Pekerjanya semua harus ikut program jaminan BPJAMSOSTEK," ujarnya saat membuka acara rapat koordinasi teknis implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 di Pontianak, Rabu.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD
Baca juga: Kubu Raya dan BPJAMSOSTEK perluas jaminan perlindungan bagi pekerja sosial

Ia menjelaskan bahwa pemerintah hadir untuk mensejahterakan rakyatnya termasuk pekerja sejahtera. Ketika pekerja sakit terlindungi, ketika kecelakaan kerja atau meninggal ada santunan dan lainnya. Hal  itu harus diikutkan dalam perlindungan jaminan sosial termasuk dalam program BPJAMSOSTEK.

"Untuk memastikan pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial minta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk memastikan pekerja terlindungi oleh kontraktor yang menggunakan APBD. Hal itu agar semua terlindungi," kata dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Rini Suryani mengatakan bahwa adanya program BPJAMSOSTEK untuk perlindungan terhadap pekerja sebagai bentuk hadirnya negara. Untuk itu lah, para pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah di Kalbar harus terlindungi untuk menjamin kesejahteraan pekerja itu sendiri.

Baca juga: BP Jamsostek Pontianak : Perubahan aturan JHT untuk jamin kesejahteraan pekerja
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sampaikan berbagai keuntungan menjadi peserta

"Manfaat dari peserta BPJAMSOSTEK ini luar biasa. Iuran minim namun jaminan maksimal. Jika pekerja mengalami musibah seperti kecelakaan maka negara hadir untuk memberikan bantuan santunan perawatan hingga sembuh tanpa batas jumlah. Kemudian ada juga santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris dan beasiswa serta lainnya," jelas Rini.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan pihaknya terus memaksimalkan kepesertaan. Sehingga memberikan dampak yang luas bagi pekerja.

Baca juga: Karyawan hotel di Lombok Utara tewas kesetrum tidak terdaftar Jamsostek
Baca juga: 381.222 peserta BPJamsostek Pontianak tercatat hingga akhir tahun 2021

"Kepesertaan dari program yang ada terus dimaksimalkan. Sehingga para pekerja terlindungi. Dengan begitu bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya," ucap dia.

Untuk kepesertaan pihaknya terus memperkuat keterlibatan penta helix (multipihak) untuk meningkatkan kepesertaan dari pekerja formal maupun bukan penerima upah agar terlindungi dalam program yang ada.

"Dalam hal kepesertaan agar terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK. Kami tentu tidak perlu berjalan sendiri namun perlu dukungan semua pihak yakni penta helix meliputi perguruan tinggi, media, pengusaha, pemerintah dan pihak lainnya. Nah, itu harus diperkuat," ucap dia.

Baca juga: Kowani angkat urgensi perlindungan Jamsostek bagi pekerja rumah tangga
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 52 desa di Kapuas Hulu belum ikut Jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK siapkan 4.000 Dosis Vaksin Untuk Pekerja di Pontianak

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022