Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp6,435 triliun lebih dan sudah terealisasi sebesar Rp6,431 triliun atau 99,94 persen.

"Untuk belanja daerah tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp6,693 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp6,303 triliun lebih atau 94,17 persen," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Kalbar targetkan 70 persen APBD 2022 dibelanjakan untuk produk lokal
Baca juga: Pemkab Sintang evaluasi realisasi PAD Tahun 2021
Baca juga: Kapuas Hulu rencanakan pendapatan daerah Tahun 2022 Rp1,566 triliun

Dia menjelaskan, pembiayaan daerah mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang meliputi Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp313,019 miliar lebih atau 100 persen dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp55 miliar lebih.

"Untuk Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp386,16 miliar lebih disebabkan antara lain tidak terealisasinya penerimaan PAD sebesar Rp114, 63 milyar lebih, pendapatan transfer melebihi target sebesar Rp112, 601 miliar lebih," tuturnya.

Kemudian, tidak terealisasinya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,678 milyar lebih, tidak terealisasinya belanja dan transfer sebesar Rp389,874 miliar lebih serta terdapat kekurangan penganggaran pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp0,62 dikarenakan teknis penganggaran dalam SIPD tidak dapat mengakomodir nilai di belakang koma," kata Sutarmidji.

Baca juga: DPRD Pontianak dorong realisasikan target PAD senilai Rp358 miliar
Baca juga: Serapan pendapatan daerah Kalbar 2020 sebesar 97,68 persen
Baca juga: Landak targetkan pendapatan daerah tahun 2021 Rp1,256 triliun

Terkait realilsasi PAD tersebut, pihaknya telah menyampaikan Pidato Pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 di Balairung Sari Kantor DPRD Kalbar.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang - undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 320 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak targetkan pendapatan daerah tahun 2021 Rp1,77 triliun
Baca juga: Dampak COVID-19, Pendapatan daerah Kalbar berkurang Rp800 miliar
Baca juga: Pendapatan daerah Kota Pontianak Tahun 2019 lampaui target
Baca juga: Realisasi PAD Kalbar surplus Rp117 Miliar

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022